Mahkaman Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Dinilai bisa menimbulkan pelanggaran moral.
Jakarta, FORTUNE – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan gugatan atas Pasal 169, poin q Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di usia 35 tahun.
Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan bahwa usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. Menurutnya, permohonan para pemohon tak beralasan menurut hukum. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya saat membacakan putusan MK, Senin (16/10).
Sementara, salah satu Hakim Konstitusi, Saldi Isra, mengatakan bahwa bila batas usia capres-cawapres diturunkan, maka berpotensi terjadi pelanggaran moral. “Dengan menggunakan logika yang sama, dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 tahun, tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun,” ujarnya dalam ruang siding MK.
Menurutnya, penentuan usia ini adalah ranah dari legislator atau pembentuk Undang-Undang. Jadi, MK tidak bisa menentukan batas usia minimal. “Jika MK menentukannya, maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan pesyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke MK,” kata Saldi.
Perbedaan pendapat
Dalam penentuan keputusan ini, MK melibatkan total Sembilan orang Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman. Dari sembilan orang ini terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda.
Kedua Hakim Konstitusi ini adalah M Guntur Hamzah dan Suhartoyo. Suhartoyo menyatakan bahwa pemohon tak punya kedudukan hukum atau legal standing, sehingga MK seharusnya menyatakan tak berwenang memeriksa pokok perkara.
Sementara, M Guntur Hamzah mengatakan, permohonan bisa saja dikabulkan sebagian dengan status ‘inkontitusional bersyarat’, yakni sudah pernah jadi pejabat negara yang dipilih langsung oleh rakyat.
Gugatan
Diketahui, terdapat 11 gugatan batas usia Capres-cawapres, sejumlah tujuh gugatan akan diputuskan pada Senin (16/10):
- Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023: diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
- Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023: diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
- Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023: diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
- Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023: diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
- Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
- Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
- Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.
Sementara kelima permohonan lain yang belum diputuskan adalah:
- Perkara nomor 93/PUU-XXI/2023: diajukan oleh Guy Rangga Boro sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
- Perkara nomor 94/PUU-XXI/2023: diajukan oleh Riko Andi Sinaga sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
- Perkara nomor 101/PUU-XXI/2023: diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun pada proses pemilihan.
- Perkara nomor 102/PUU-XXI/2023: diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.
- Perkara nomor 103/PUU-XXI/2023: diajukan oleh Rudy Hartono sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.
Gugatan yang dikabulkan
Meski MK menolak gugatan tentang batas usia capres dan cawapres, namun MK mengabulkan yarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Hal ini merupakan gugatan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman.
Dengan demikian, MK membolehkan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau jabatan lain melalui pemilihan umum, untuk ikut kontestasi capres dan cawapres, meski umurnya belum mencapai 40 tahun.
Anwar mengatakan, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Sementara, hakim MK, Guntur Hamzah mengatakan, pertimbangannya mengabulkan gugatan itu karena beberapa negara telah mengatur batas usia pemimpinnya di bawah 40 tahun.
"Tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda, dengan demikian dalam batas penalaran yang wajar usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat atau setara,” katanya.