NEWS

Mahkaman Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Dinilai bisa menimbulkan pelanggaran moral.

Mahkaman Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres-CawapresSuasana persidangan putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
16 October 2023

Jakarta, FORTUNE – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan gugatan atas Pasal 169, poin q Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di usia 35 tahun.

Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan bahwa usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. Menurutnya, permohonan para pemohon tak beralasan menurut hukum. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya saat membacakan putusan MK, Senin (16/10).

Sementara, salah satu Hakim Konstitusi, Saldi Isra, mengatakan bahwa bila batas usia capres-cawapres diturunkan, maka berpotensi terjadi pelanggaran moral. “Dengan menggunakan logika yang sama, dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 tahun, tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun,” ujarnya dalam ruang siding MK.

Menurutnya, penentuan usia ini adalah ranah dari legislator atau pembentuk Undang-Undang. Jadi, MK tidak bisa menentukan batas usia minimal. “Jika MK menentukannya, maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan pesyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke MK,” kata Saldi.

Perbedaan pendapat

Ketua MK, Anwar Usman, pimpin persidangan putusan batas usia capres-cawapres.
Ketua MK, Anwar Usman, pimpin persidangan putusan batas usia capres-cawapres. (tangkapan layar)

Dalam penentuan keputusan ini, MK melibatkan total Sembilan orang Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman. Dari sembilan orang ini terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda.

Kedua Hakim Konstitusi ini adalah M Guntur Hamzah dan Suhartoyo. Suhartoyo menyatakan bahwa pemohon tak punya kedudukan hukum atau legal standing, sehingga MK seharusnya menyatakan tak berwenang memeriksa pokok perkara.

Sementara, M Guntur Hamzah mengatakan, permohonan bisa saja dikabulkan sebagian dengan status ‘inkontitusional bersyarat’, yakni sudah pernah jadi pejabat negara yang dipilih langsung oleh rakyat.

Gugatan

Ilustrasi sngketa tanah. (Pixabay/succo)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.