Rumah Dinas DPR Mau Diganti Tunjangan, Kemenkeu Akan Bahas Alihkelola

Sekjen DPR masih bahas nilai tunjangan rumah anggota dewan.

Rumah Dinas DPR Mau Diganti Tunjangan, Kemenkeu Akan Bahas Alihkelola
Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan akan membahas penyerahan kembali rumah dinas anggota DPR yang tak layak.
  • Sekretariat Jenderal DPR akan mengubah kebijakan Rumah Jabatan Anggota (RJA) menjadi tunjangan perumahan untuk anggota DPR periode 2024-2029.
  • Tunjangan rumah dinas diberikan untuk menjaga produktivitas para wakil rakyat dan nominalnya masih dalam proses survei untuk menentukan besaran yang realistis.

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban mengatakan pihaknya akan segera membahas penyerahan kembali rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dianggap sudah tak layak.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti rencana Sekretariat Jenderal DPR mengubah kebijakan Rumah Jabatan Anggota (RJA) menjadi tunjangan perumahan.

"Saya rasa dalam waktu dekat akan ada pembicaraan ya. Dan kalau memang kemudian oleh pengguna barang diserahkan kembali, ya artinya kepada pengelola. Kami kedudukannya sebagai pengelola. Jadi kita nunggu prosesnya saja," ujarnya saat ditemui di Kementerian PUPR, Kamis (10/10).

Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan pembahasan tersebut dilakukan—termasuk perkara proses administrasi pengembalian rumah dinas tersebut. "Mungkin dalam waktu dekat akan ada pembicaraan kali ya. Kan mesti ada administratifnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelumnya DPR mengumumkan bahwa Anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

Hal itu diketahui sejak Kamis (3/10) melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.

Mengutip Antara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan tunjangan rumah dinas untuk para Anggota DPR RI 2024-2029 diberikan untuk menjaga produktivitas para wakil rakyat.

Menurutnya, dengan mempertimbangkan padatnya agenda sidang, anggota dewan tetap perlu memiliki tempat tinggal yang layak dan tenang. "Sudah dilakukan juga rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi, sehingga di tanggal 24 kemarin diputuskan dan disepakati untuk ke depannya akan diberikan dalam bentuk tunjangan," kata Indra saat meninjau Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin (14/10).

Meski demikian, ia belum dapat menyebut nominal tunjangan rumah dinas yang akan diberikan dan otomatis menambah gaji para Anggota DPR RI tersebut. Saat ini, kesekretariatan DPR bekerja sama dengan pihak appraisal masih melakukan sejumlah survei untuk menentukan nominal tersebut.

"Nanti akan melihat besaran yang paling realistis itu di tingkat apa. Kami tidak ingin berpretensi mencari nilai yang setinggi-tingginya apalagi serendah-rendahnya, tapi yang paling realistis seperti apa," tuturnya.

Di sisi lain, kesekretariatan dewan juga tengah menyiapkan dokumen-dokumen untuk menempuh tahap-tahap pengembalian aset perumahan RJA DPR RI Kalibata itu ke negara, melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

49.062 Orang Dapat Insentif Motor Listrik, Ini Cara Pengajuannya
Kemendag: Aplikasi Temu Bisa Dapat Izin jika Taati Aturan Permendag 31
Isu Akuisisi Bukalapak oleh Temu: Respons BUKA dan Analisis
Manajemen Bukalapak Bantah Ada Informasi Akan Diakuisisi Temu
Jokowi Ungkap Alasan Investasi IKN Belum Capai Target Rp100 Triliun
Cara Mudah Mengurus Saldo Tiba-Tiba Hilang di ATM