DJKN Catat Transaksi Lelang Barang Negara Rp35 Triliun sepanjang 2022
Transaksi lelang barang sitaan Rp600 miliar.
Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat nilai transaksi lelang sepanjang 2022 mencapai Rp35 triliun. Dari transaksi tersebut, pemerintah mengantongi Rp850 miliar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Nilai transaksi lelang didominasi oleh Lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) sebesar 29,34 persen atau Rp9 triliun.
Jenis lelang lainnya yang memberi kontribusi besar antara lain, Lelang Harta Pailit sebesar Rp2 triliun, dari Lelang Sukarela Rp13 triliun, Lelang BMN/D (selain Bea Cukai) Rp0,8 triliun, Lelang Barang Rampasan/Sitaan Kejaksaan Rp0,6 triliun, dan dari Lelang Eksekusi Pengadilan Rp0,4 triliun.
Selain PNBP, transaksi lelang juga berkontribusi bagi penerimaan negara berupa hasil lelang yang masuk ke Kas Negara, penerimaan pajak, dan kontribusi bagi penerimaan pemerintah daerah.
Selama 2022, hasil lelang yang masuk ke Kas Negara mencapai Rp1.571 miliar, pajak pusat sebesar Rp266 miliar, dan pajak daerah Rp93 miliar. Sehingga total penerimaan negara termasuk PNBP lelang pada 2022 mencapai Rp2.789 miliar.
Tiga peran lelang
Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto, mengatakan dari pelaksanaan lelang selama 2022, setidaknya ada tiga peran besar lelang. Pertama, membantu menggerakkan roda perekonomian dengan meningkatkan potensi nilai barang dan potensi terbukanya lapangan kerja dengan nilai transaksi Rp23 triliun.
Salah satu upaya untuk memperkuat peran ini, DJKN menjalankan program untuk mendukung pemberdayaan UMKM melalui Lelang UMKM.
Para pelaku UMKM dapat memanfaatkan lelang sebagai sarana memperluas pasar produknya melalui website lelang.go.id. Tercatat, sejak 2020–2022, 936 pelaku UMKM telah memanfaatkan lelang dan terdapat 11.206 lot produk UMKM yang telah dilelang.
Peran kedua adalah membantu pemulihan keuangan negara dan penegakan hukum (law enforcement).
DJKN menjalankan peran ini melalui lelang barang rampasan, sitaan, dan barang milik negara (BMN), dengan nilai transaksi Rp2 triliun.
Dan yang ketiga, lelang berperan membantu penyelesaian nonperforming loan dan mendukung fungsi intermediasi perbankan melalui pencairan agunan dengan penjualan melalui lelang dengan nilai transaksi Rp10 triliun.