Jakarta, FORTUNE – Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan pemerintah telah menyiapkan insentif bagi industri dan pelaku usaha yang melakukan upaya penurunan emisi.
Dalam diskusi bertajuk "Charting Indonesia Forward as a Green Global Battery Hub" di Paviliun Indonesia COP 29, ia mengungkapkan bahwa stimulus tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang hingga saat ini masih menunggu persetujuan DPR.
“Insentif sangatlah penting dalam hal ini. Dalam rancangan undang-undang energi baru dan terbarukan kami, yang masih memerlukan persetujuan dari parlemen, kami menekankan bahwa semua pengusaha dan industri yang terlibat dalam aktivitas pengurangan karbon akan menerima insentif berdasarkan nilai ekonomi karbon,” ujarnya, dikutip Senin (18/11).
Menurut Eniya, insentif merupakan hal yang sangat krusial bagi industri. Selain itu, dengan berbagai struktur keuangan yang tengah dirancang pemerintah, ia yakin bahwa akan ada pengalihan subsidi dari batu bara dan bahan bakar fosil menuju energi terbarukan.
“Ini adalah bagian dari strategi kami, dan kami melihat adanya kemauan politik yang kuat untuk bergerak ke arah tersebut,” katanya.
Karena itulah, meskipun emisi sektor industri saat ini masih sangat besar, Eniya optimistis pemerintah memiliki kemampuan signifikan dalam melakukan pengurangan hingga 2030.
“Kami menargetkan puncak emisi pada tahun 2030, setelah itu emisi akan menurun dengan penerapan berbagai strategi. Strategi tersebut meliputi penggunaan biomassa, kendaraan listrik, energi nuklir untuk jaringan listrik, serta hidrogen dan amonia untuk mendukung industri. Semua upaya ini bertujuan untuk beralih ke bahan bakar rendah karbon dan mencapai target pengurangan emisi kami,” ujarnya.