Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI serta penyitaan harta kekayaan lain terkait debitur/obligor.
Pada minggu kedua Juli, aset properti dan kekayaan lain obligor yang dieksekusi Satgas mencapai Rp44,8 miliar, berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah.
Ini terdiri dari, pertama, penyitaan atas harta kekayaan lain terkait debitur PT Linolen Sari Nabati Murni berupa 58 bidang tanah seluas 5.085 m2 dan segala sesuatu di atasnya yang terletak di Perumahan Duren Vilage, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, dengan estimasi nilai Rp40 miliar.
Penyitaan ini ditujukan untuk menyelesaikan utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan, dengan nilai Rp31,31 miliar—sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10 persen.
"Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI dengan jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (11/7).
Kedua, penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas enam bidang tanah seluas 83.244 m2 yang terletak di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Aset ini berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Setia Komandotama/Bank PDFCI BTO dengan estimasi nilai Rp4,8 miliar.
"Penguasaan dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI yang dipimpin Afwan Fauzi bersama Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Kusumawardhani, beserta jajaran, Plh. Kepala KPKNL Banjarmasin," ujar Rionald.
Rionald menyatakan Satgas BLBI akan terus berupaya memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain.
Proses pengurusan atas barang jaminan milik debitur/obligor yang telah disita akan dilanjutkan melalui mekanisme PUPN, yaitu dijual secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
"Terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," katanya.