SKK Migas Bakal Dibubarkan, Kementerian ESDM Siapkan Lembaga Pengganti

Kelembagaan baru SKK Migas akan dibahas bersama DPR.

SKK Migas Bakal Dibubarkan, Kementerian ESDM Siapkan Lembaga Pengganti
Ilustrasi fasilitas pengolahan migas. Shutterstock/Oil and Gas Photographer
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Nasib kelembagaan baru Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) masih belum jelas di tengah pembahasan revisi Undang-Undang No. 22/2021 tentang Minyak dan Gas.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan bentuk kelembagaan baru badan pengatur hulu migas tersebut masih didiskusikan pemerintah, untuk selanjutnya dibahas bersama DPR.

"Terkait kelembagaan SKK Migas atau pengatur hulu migas, pengaturannya masuk dalam revisi UU Migas," ujarnya kepada Fortune Indonesia, Senin (25/9).

Pembubaran SKK Migas merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.36/PUU.X/2012.

Dalam beleid tersebut, MK mencabut pasal terkait tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Migas karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Karena itu, seluruh hal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, demikian petikan putusan tersebut.

Selanjutnya, MK memutuskan bahwa fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru yang mengatur hal tersebut.

Opsi kelembagaan

Opsi kelembagaan baru SKK migas sendiri telah dibahas pemerintah sejak lama.

Pakar ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, mengatakan terdapat sejumlah opsi yang bisa dipilih pemerintah terkait kelembagaan baru tersebut.

Pemerintah menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk menjalankan peran yang diemban SKK migas dengan skema "dua kaki", yakni Kementerian ESDM sebagai perumus kebijakan sementara Pertamina sebagai regulator, kontrol dan operator. 

Beberapa kelebihan opsi "dua kaki" tersebut adalah Kementerian ESDM tetap bertugas sebagai perumus kebijakan dan strategi, dan Pertamina sebagai regulator, kontrol dan operator.

Dengan begitu, Pertamina akan menjadi tulang punggung negara dalam mengemban fungsi pengelolaan sumber daya migas.

Kedua, Pertamina sebagai pengembang utama pada sisi hulu (upstream). Kelebihan lainnya, Pertamina memiliki kapitalisasi aset besar yang memberikan leverage (tambahan modal) di pasar internasional.

Di luar itu, opsi lainnya adalah menjadikan SKK Migas sebagai BUMN Khusus dalam skema "tiga kaki", yakni sebagai pembuat kebjakan, operator sekaligus pemegang kontrol.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024