Jakarta, FORTUNE - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) tengah menyiapkan beleid turunan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon (CCS/CCUS).
Tenaga Ahli Kepala SKK Migas, Luky A Yusgiantoro, mengatakan aturan tersebut bakal melingkupi enam aspek, yakni aspek legal, HSE & teknikal, keekonomian, komersial, penghitungan, serta pengelolaan aset.
Menurut Luky, kajian terhadap penerapan teknologi CCS/CCUS di Indonesia sebenarnya telah berlangsung sejak 2003. Penelitian atas teknologi tersebut juga melingkupi bagaiman proses injeksi karbon serta mekanisme penyimpanannya.
Selain itu, berbagai studi yang dilakukan dunia internasional juga telah menyoroti potensi besar reservoir atau lubang-lubang bekas eksploitasi migas untuk di Indonesia untuk diinjeksi karbon.
"Kami sedang mencoba untuk membahas terkait dengan turunan atau regulasi yang sudah ditandatangani oleh Pak Menteri ESDM pada Maret kemarin," ujarnya dalam webinar DETalk - Menyambut Kemerdekaan ke 78 RI - Energi Nasional Terus Melaju untuk Indonesia Maju, Selasa (15/8).
Aspek yang diatur
Lebih lanjut, Luky menjelaskan bahwa aspek teknikal dan HSE yang akan diatur dalam beleid turunan CCS/CCUS akan mengatur terkait keandalan teknologi serta kemampuan sumur-sumur migas untuk dapat menyimpan CO2.
Terkait keekonomian proyek, aturan tersebut hendak memastikan bahwa teknologi yang diterapkan tak menjadi beban bagi perusahaan. "Mengingat bahwa CCS dan CCUS ini merupakan project yang masih lumayan mahal, dimana sebenarnya sekitar 70 persen-80 persen itu biaya dari CCS ini ada di penangkapan dari CO2 nya," tutur Luky.
"Kami juga memastikan bahwa proyek ekonomis ini meliputi kegiatan monitoring setelah kegiatan CCS itu ditutup sumurnya," katanya.
Terkait aspek komersialisasi, SKK Migas berniat memastikan bahwa implementasi CCS/CCUS dapat dimonetisasi melalui perdagangan karbon atau instrumen lainnya.
"Dalam hal asset management, kami melihat bahwa seluruh fasilitas itu merupakan milik negara yang dibangun sendiri. Jadi, bagaimana bekerja sama dengan operator di hulu migas dan bagaimana tentunya kembali permasalahan ekonominya," tuturnya.
Adapun dalam hal legalitas, aturan tersebut hendak memastikan status hukum proyek yang jelas sehingga perusahaan dapat melakukan kerja sama bisnis dengan mudah ketika ingin menerapkan teknologi CCS/CCUS.
"Sebagai contoh, apabila ada pihak ketiga yang ingin bekerja sama untuk menginjeksikan CO2 itu, kami pastikan dari sudut pandang legal bisa diterima," ujarnya.