Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor bibit dan benih. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.41/2024 itu bertujuan untuk mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan dan perikanan.
Pada saat yang sama, PMK ini juga "menyederhanakan prosedur kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, Atau Perikanan," demikian kutipan konsiderans beleid tersebut.
Pasal 2 PMK tersebut menjelaskan pembebasan bea masuk dapat diberikan untuk impor bibit dan benih oleh pelaku usaha industri pertanian, peternakan, perikanan, serta perkebunan dan kehutanan, baik dari luar daerah pabean maupun melalui pusat logistik berikat.
Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan untuk pengeluaran bibit dan benih asal luar daerah pabean dari gudang berikat; kawasan berikat; tempat penyelenggaraan pameran berikat; tempat lelang berikat; kawasan ekonomi khusus; atau kawasan bebas.
Kemudian, Pasal 3 menjelaskan bahwa pembebasan bea masuk impor bibit dan benih untuk kepentingan penelitian dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Nantinya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga dapat menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk pemberian pelayanan pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih.
"Ini mencakup pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, perikanan, serta di bidang perkebunan dan kehutanan, serta penyelesaian kewajiban pabean terkait impor bibit dan benih," demikian Pasal 17 PMK tersebut.
Terkait permohonan pembebasan bea masuk yang telah diajukan sebelum berlakunya PMK ini tapi belum mendapat keputusan, pembebasan bea masuk akan diproses sesuai dengan ketentuan dalam PMK ini.
Sementara, pengimporan bibit dan benih yang telah disetujui berdasarkan PMK 105/2007 dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama setahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, yakni 30 hari setelah 21 Juni (tanggal PMK diundangkan).
Dalam PMK sebelumnya, pembebasan impor bibit dan benih hanya bisa dilakukan oleh orang yang melakukan pengembangbiakan dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.
Sedangkan impor bibit dan benih untuk kepentingan penelitian hanya dapat diberikan pembebasan bea masuk jika dilakukan oleh lembaga penelitian atau lembaga lain yang telah memperoleh rekomendasi dai instansi teknis terkait.