Sri Mulyani Perpanjang Bea Masuk Safeguard Kain dan Karpet
Ketentuan bea masuk kain dan karpet diperpanjang tiga tahun.
Fortune Recap
- Kementerian Keuangan memperpanjang bea masuk tindakan pengamanan untuk produk kain dan karpet.
- Berdasarkan PMK 48 dan 49 yang berlaku selama tiga tahun, bea masuk safeguard dikenakan pada lima segmen kain dan dengan nilai berbeda tiap tahunnya untuk produk karpet.
- Nilai bea masuk safeguard untuk produk karpet akan berbeda tiap tahunnya.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan memperpanjang Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk produk kain dan karpet atau penutup lantai lainnya. Ketentuan ini tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terbit pada 23 Juli 2024, dengan nomor PMK 48 dan 49, dan akan berlaku selama tiga tahun.
"[...] berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan tindakan pengamanan berupa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan;" demikian konsiderans PMK yang diundangkan pada 6 Agustus 2024 tersebut.
Sebelumnya ketentuan safeguard untuk produk kain telah diatur melalui PMK 2020, sementara untuk produk karpet atau penutup lantai lainnya tertuang dalam PMK No.10/2021. Namun, masa berlaku dua ketentuan tersebut telah berakhir dan pemerintah memutuskan untuk memperpanjangnya kembali selama tiga tahun.
Bea masuk tindakan pengamanan sendiri merupakan tambahan dari bea masuk umum; atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
Secara terperinci, bea masuk safeguard untuk produk kain dikenakan pada impor lima segmen kain, yakni kain tenunan dari kapas kain tenunan dari benang filamen sintetik dan artifisial; kain tenunan dari serat stapel sintetik dan artifisial; kain tule dan kain jaring lainnya, renda, kain sulaman; serta segmen kain rajutan atau kaitan.
Sementara untuk produk karpet atau penutup lantai lainnya, nilai bea masuk safeguard akan diterapkan berbeda tiap tahunnya. Untuk tahun pertama, terhitung sejak tanggal berlakunya PMK, adalah sebesar Rp74.461/meter persegi.
Kemudian, pada tahun kedua, dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama, bea masuk ditetapkan Rp71.058/meter persegi.
Terakhir, pada tahun ketiga, dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua, nilai bea masuk ditetapkan Rp 67.811/meter persegi.
Meski demikian, terdapat 121 negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk safeguard untuk produk karpet atau penutup laintai lainnya tersebut, mulai dari Afganistan, Hongkong, India, Israel, hingga Zimbabwe.