Jakarta, FORTUNE - Indonesia berencana meningkatkan pemanfaatan Energi Terbarukan untuk memperkuat pasokan listrik nasional dalam sepuluh tahun mendatang. Langkah ini dilakukan dengan menambah kapasitas tenaga surya, tenaga air, dan panas bumi sebagai bagian dari transisi energi berkelanjutan.
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) terbaru akan menggantikan RUPTL periode 2021-2030. Dalam rencana tersebut, kapasitas tambahan listrik yang direncanakan mencapai 40,6 gigawatt (GW), di mana 52 persen di antaranya berasal dari energi terbarukan. Saat ini, pemerintah masih melakukan finalisasi pembahasan dengan PT PLN (Persero).
Menurut Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, dari total tambahan kapasitas 71 GW yang direncanakan, sekitar 70 persen akan berasal dari sumber daya terbarukan.
"Ini akan meningkatkan campuran energi terbarukan dari sekitar 12 persen menjadi sekitar 35 persen pada tahun 2034," kata Kartika, dikutip dari Reuters pada Rabu (12/2).
Kartika juga menjelaskan bahwa Indonesia akan membangun kapasitas tenaga surya sebesar 17 GW, termasuk sistem penyimpanan energi berbasis baterai. Selain itu, tenaga air akan ditingkatkan sebesar 16 GW, dan panas bumi sebesar 5 GW. Sumber energi lain seperti tenaga angin dan bioenergi juga akan turut dikembangkan untuk menambah pasokan listrik ramah lingkungan.
Meskipun ada peningkatan penggunaan energi terbarukan, pembangkit listrik berbahan bakar batu bara tidak akan sepenuhnya dihentikan dalam waktu dekat. Kartika menyebutkan bahwa sekitar 5 GW kapasitas listrik dari PLTU masih akan tetap beroperasi hingga tahun 2034. Beberapa proyek PLTU yang telah direncanakan sebelumnya tetap akan dilanjutkan, tetapi tidak ada penambahan proyek baru di luar yang sudah dirancang sebelumnya.
Di samping itu, sekitar 15 GW kapasitas listrik berbasis gas juga akan dikembangkan hingga 2034. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pasokan listrik tetap stabil, terutama untuk memenuhi kebutuhan di Pulau Jawa yang merupakan pusat konsumsi energi terbesar di Indonesia.
Larangan Pembangunan PLTU Baru
Sejak 2022, pemerintah telah memberlakukan kebijakan larangan pembangunan PLTU baru. Namun, pengecualian diberikan untuk proyek yang telah berada dalam tahap konstruksi serta pembangkit yang terintegrasi dengan industri pengolahan sumber daya alam, asalkan memiliki strategi pengurangan emisi yang sesuai dengan target lingkungan nasional.
Dengan langkah-langkah ini, Indonesia berharap dapat mempercepat transisi energi menuju sumber daya yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen global dalam mengurangi emisi karbon dan mengembangkan sistem ketenagalistrikan yang lebih berkelanjutan.