Cara mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) harus diketahui oleh masyarakat yang membutuhkannya sebagai salah satu syarat mendapatkan bantuan.
SKTM adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan oleh masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah maupun swasta. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara mengurus SKTM.
Padahal, caranya sangat mudah dan cepat. Anda bisa mengetahuinya dengan membaca informasi berikut ini.
Mengapa surat keterangan tidak mampu dipersyaratkan?
SKTM menjadi salah satu syarat ketika mengajukan bantuan atau beasiswa karena beberapa alasan, yaitu:
- Memastikan bahwa bantuan atau beasiswa tersebut tepat sasaran: Pemerintah maupun lembaga pemberi bantuan ingin memastikan bahwa bantuan atau beasiswa tersebut diberikan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan.
- Menjaga keadilan: Bantuan atau beasiswa adalah sumber daya yang terbatas. Oleh karena itu, penting untuk menjaga agar bantuan atau beasiswa tersebut diberikan secara adil, yaitu kepada orang-orang yang tidak mampu.
- Menghindari penyalahgunaan: Bantuan atau beasiswa terkadang dapat disalahgunakan oleh orang-orang yang sebenarnya tidak berhak. Dalam hal ini, SKTM menjadi salah satu cara untuk mencegah penyalahgunaan tersebut.
Syarat mengurus surat keterangan tidak mampu
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mengurus surat keterangan tidak mampu.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan berkas asli.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berkas asli.
- Surat pernyataan tidak mampu dari RT dan RW.
- Surat pengantar dari RT dan RW.
- Meterai Rp10.000.
Syarat mengurus SKTM di setiap daerah bisa saja berubah. Ada yang menyertakan foto rumah berukuran 5R, rincian biaya pendidikan atau rumah sakit, dan lainnya.
Untuk itu, masyarakat perlu menyesuaikan syarat yang diperlukan dengan domisili masing-masing.
Cara mengurus surat keterangan tidak mampu
Apabila kelima syarat di atas sudah terpenuhi, langkah-langkah pengajuan surat keterangan tidak mampu adalah sebagai berikut:
- Pemohon datang ke kantor pelayanan SKTM (kelurahan atau desa) dengan membawa syarat-syarat yang telah dipenuhi.
- Menyampaikan tujuan untuk mengurus surat keterangan tidak mampu dan keperluannya.
- Petugas akan melakukan pengecekan berkas syarat pemohon.
- Apabila seluruh berkas syarat lengkap dan sesuai, maka pembuatan surat keretangan tidak mampu bisa dilakukan oleh petugas.
- Selanjutnya, surat akan ditandatangani oleh yang berwenang.
- Surat keterangan tidak mampu telah selesai dibuat, dan bisa diserahkan kepada pemohon.
Sebagai informasi, pembuatan surat keterangan tidak mampu tidak diberlakukan tarif sepeser pun (gratis).
Selain itu, waktu pelayanan atau pengerjaan surat keterangan tidak mampu sekurang-kurangnya 15 menit hingga satu hari kerja.
Kriteria orang tidak mampu
Tidak semua bisa memiliki surat keterangan tidak mampu. Pasalnya, terdapat beberapa kriteria yang menyatakan bahwa seseorang itu tidak mampu atau fakir miskin.
Hanya orang-orang tidak mampu yang bisa mengajukan surat keterangan tidak mampu. Hal ini sudah terlihat jelas sebagai bentuk preventif bagi pihak yang sebenarnya mampu tetapi mengaku sebagai orang miskin.
Lantas, apa saja kriteria orang-orang yang tidak mampu/fakir miskin? Seperti yang tertuang pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 146 Tahun 2013, berikut adalah kriterianya:
- Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
- Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;
- Tidak mempu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah;
- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap rumah tangga;
- Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP/SMP);
- Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester;
- Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
- Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
- Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran;
- Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m²/orang; dan
- Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya.
Demikianlah ulasan mengenai cara mengurus surat keterangan tidak mampu. Sekarang, Anda sudah tahu bahwa langkah-langkahnya sangat mudah dan cepat.