Gaji PNS 2024 terbaru mengalami kenaikan setelah peraturannya ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam UU APBN 2024.
Adapun kenaikannya adalah sebesar delapan persen dan mulai berlaku pada bulan Januari 2024.
Selain PNS, kenaikan ini juga berlaku bagi TNI/Polri, dan pensiunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait Kenaikan Gaji PNS saat ini masih dalam penyelesaian.
"Insyaallah Januari, tapi RPP-nya (Rancangan Peraturan Pemerintah) itu memang sedang dalam proses. Nanti pasti akan dibayarkan Januari, penuh mulai 1 Januari," katanya.
Tidak hanya itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi, Yustinus Prastowo juga mengungkapkan bahwasannya kenaikan gaji ASN yang berlaku sebesar 8 persen, dan pemerintah sedang menyelesaikan seperangkat aturannya.
"Saat ini, pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak, mulai dari peraturan pemerintah (PP) untuk gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, dan tunjangan Veteran," ucapnya.
Setelah disahkan, berikut adalah perkiraan besaran gaji PNS terbaru 2024.
Estimasi gaji PNS terbaru 2024
Perhitungan estimasi ini mengacu pada besaran gaji PNS 2019 yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Jumlah gaji kemudian dikalikan 8 persen, dan berikut hasilnya.
A. Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.664—Rp2.522.664, sebelumnya Rp1.560.800—Rp2.335.800.
- Golongan Ib: Rp1.840.860—Rp2.670.732, sebelumnya Rp1.704.500—Rp2.472.900.
- Golongan Ic: Rp1.918.728—Rp2.783.700, sebelumnya Rp1.776.600—2.577.500.
- Golongan Id: Rp1.999.944—Rp2.901.420, sebelumnya Rp1.851.500—Rp2.686.500.
B. Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.183.976—Rp3.643.488, sebelumnya Rp2.022.200—Rp3.373.600.
- Golongan IIb: Rp2.385.072—Rp3.797.604, sebelumnya Rp2.208.400—Rp3.516.300.
- Golongan IIc: Rp2.485.944—Rp3.958.200, sebelumnya Rp2.301.800—Rp3.665.000.
- Golongan IId: Rp2.591.136—Rp4.125.600, sebelumnya Rp2.399.200—Rp3.820.000.
C. Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.752—Rp4.575.312, sebelumnya Rp2.579.400—Rp4.236.400.
- Golongan IIIb: Rp2.903.580—Rp4.768.848, sebelumnya Rp2.688.500—Rp4.415.600.
- Golongan IIIc: Rp3.026.484—Rp4.970.592, sebelumnya Rp2.802.300—Rp4.602.400.
- Golongan IIId: Rp3.154.464—Rp5.180.760, sebelumnya Rp2.920.800—Rp4.797.000.
D. Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.844—Rp5.400.000, sebelumnya Rp3.044.300—Rp5.000.000.
- Golongan IVb: Rp3.426.948—Rp5.628.420, sebelumnya Rp3.173.100—Rp5.211.500.
- Golongan IVc: Rp3.571.884—Rp5.866.452, sebelumnya Rp3.307.300—Rp5.431.900.
- Golongan IVd: Rp3.722.976—Rp6.114.636, sebelumnya Rp3.447.200—Rp5.661.700.
- Golongan IVe: Rp3.880.548—Rp6.373.296, sebelumnya Rp3.593.100—Rp5.901.200.
Itulah besaran gaji PNS terbaru 2024. Untuk diingat, perhitungan di atas bersifat sementara, mengingat peraturan resmi yang mengatur tentang rincian gaji ASN belum dirilis.
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.
Selain itu juga mendorong kinerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, perlu diingat bahwa kenaikan gaji PNS ini hanya salah satu faktor yang dapat meningkatkan kesejahteraan PNS.
Faktor-faktor lain yang juga perlu diperhatikan adalah peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan PNS, serta pemberian kesempatan untuk mengembangkan karier.
Dengan adanya peningkatan kesejahteraan dan kualitas PNS, diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.