Surat wasiat kerap diceritakan dalam sebuah adegan film maupun sinteron tanah air.
Dalam adegan tersebut, surat wasiat dituliskan oleh orang tua yang ingin menghindari perselisihan antarkeluarga perihal pembagian warisan.
Sebagaimana dalam adegan film maupun sinetron, surat wasiat juga berlaku di dunia nyata, dan fungsinya memang demikian.
Surat wasiat adalah dokumen hukum yang menentukan bagaimana harta akan didistribusikan setelah pewasiat meninggal dunia.
Membuat surat wasiat adalah hal yang penting untuk dilakukan, terutama jika pewasiat memiliki harta yang cukup banyak.
Dengan adanya surat ini, pewasiat bisa memastikan bahwa hartanya dibagikan sesuai keinginannya dan dapat mencegah terjadinya perselisihan di antara ahli waris.
Lantas, bagaimana cara membuat surat wasiat? Temukan panduan lengkapnya pada artikel berikut ini!
Apa itu surat wasiat?
Surat wasiat adalah dokumen/akta yang berisi amanah tertulis yang berisi penyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah orang tersebut meninggal dunia.
Umumnya, surat wasiat berisi pesan dalam rangka pembagian warisan milik pewasiat kepada ahli waris yang dikehendaki beserta upaya penyelesaiannya.
Berdasarkan sifatnya, surat wasiat memiliki beberapa bentuk, seperti:
- Wasiat olografis: Surat wasiat yang ditulis tangan oleh pewasiat, kemudian surat tersebut dititipkan ke notaris.
- Wasiat umum: Surat wasiat yang ditulis oleh pewasiat di hadapan notaris dan dua orang saksi.
- Wasiat rahasia: Surat wasiat yang dibuat di hadapan empat orang saksi dan notaris sebagai pihak yang menyimpannya. Surat ini juga dibuat dengan penetapan-penetapan khusus yang tertutup.
- Wasiat darurat: Sesuai namanya, surat wasiat ini dibuat pada saat pewasiat dalam keadaan darurat. yang tidak memungkinkan untuk menghadirkan saksi atau notaris. Beberapa contoh keadaan darurat yang dimaksud adalah saat perang, bencana, dan sebagainya.
Syarat membuat surat wasiat
Syarat wasiat akan dianggap sah apabila pewasiat memenuhi beberapa syarat berikut ini:
1. Usia
Usia pewasiat pada saat menulis surat adalah di atas 21 tahun, atau sudah pernah menikah. Pewasiat juga harus dalam keadaan sehat, tidak mengalami gangguan mental, kesehatan, dan penyakit lainnya yang membuat kemampuan berpikirnya terpengaruh.
2. Biaya
Pembuatan surat wasiat biasanya membutuhkan biaya sebesar 1–2.5 persen dari nilai warisan yang diwasiatkan. Namun, besaran biaya tersebut bisa lebih rendah atau tinggi tergantung notaris yang dipilih.
3. Isinya jelas
Dalam pembuatannya, isi surat wasiat juga harus jelas tentang apa objek yang ingin diwariskan, kepada siapa harta tersebut diwariskan, dan seberapa banyak masing-masing ahli waris mendapatkannya. Hal ini penting untuk diingat agar tidak menimbulkan ambigu dan ketidakjelasan.
4. Ditandatangani pewasiat
Surat wasiat harus ditandatangani oleh pewasiat agar bisa dikatakan sah. Tidak seorang pun diperbolehkan untuk mewakilinya dalam menandatangani.
5. Dasar hukum yang digunakan
Dalam pembuatannya, surat wasiat sebaiknya menggunakan dasar hukum agama maupun perdata, atau lebih baik jika berlandaskan kedua dasar hukum tersebut.
6. Saksi dan notaris harus dikenal pewasiat
Saksi dan notaris yang dipilih harus dikenal oleh pewasiat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Setelah mengetahui syarat pembuatannya, simak cara membuat surat wasiat di bawah ini.
Cara membuat surat wasiat
Terdapat lima tahapan dalam pembuatan surat wasiat:
1. Menentukan notaris dan saksi wasiat
Pertama, Anda perlu menentukan siapa notaris dan para saksi dalam pembuatan surat wasiat. Pilihlah orang-orang yang benar-benar dapat dipercaya.
2. Menjelaskan isi surat wasiat
Jelaskan semua pesan dan rincian wasiat yang ingin dibuat pada surat wasiat, seperti objek warisan (tanah, perhiasan, kendaraan, dan aset lainnya), orang-orang yang dipilih menjadi ahli waris, dan sebagainya. Sampaikan dengan jelas agar tidak ambigu.
3. Berikan kepada notaris
Setelah surat ditulis dengan jelas, serahkan kepada notaris dan konsultasikan hal-hal apa yang perlu ditambahkan
4. Surat wasiat diproses notaris
Jika dirasa sudah sesuai dan lengkap, notaris akan membuat akta penitipan yang ditandatangani pewasiat, saksi, dan notaris, kemudian surat tersebut disimpan.
Setelah pewasiat meninggal dunia, surat akan dibacakan oleh notaris di hadapan ahli waris dalam surat wasiat tersebut beserta para saksi.
Contoh surat wasiat
Saya, [Nama lengkap], dengan nomor KK [Nomor KK] dan beralamat di [Alamat lengkap], dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dengan ini membuat surat wasiat untuk mengatur pembagian harta benda saya setelah meninggal dunia.
Pasal 1: Harta Benda
Harta benda saya terdiri dari:
- Harta Tak Bergerak: [Daftar lengkap harta tak bergerak, seperti rumah, tanah, bangunan, dll.]
- Harta Bergerak: [Daftar lengkap harta bergerak, seperti kendaraan bermotor, perhiasan, barang-barang elektronik, dll.]
- Uang Tunai dan Tabungan: [Saldo dan nomor rekening tabungan, deposito, asuransi, dll.]
- Investasi: [Daftar lengkap investasi, seperti saham, obligasi, reksadana, dll.]
- Hak Kekayaan Intelektual: [Daftar lengkap hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek dagang, dll.]
Pasal 2: Ahli Waris
Saya menetapkan sebagai ahli waris saya:
- [Nama lengkap], anak kandung saya, akan menerima [sebutkan harta benda yang diterima].
- [Nama lengkap], istri/suami saya, akan menerima [sebutkan harta benda yang diterima].
- [Nama lengkap], orang tua kandung saya, akan menerima [sebutkan harta benda yang diterima].
- [Nama lembaga/yayasan], akan menerima [sebutkan harta benda yang diterima] sebagai donasi.
Pasal 3: Pengurus Harta Warisan
Saya menunjuk [Nama lengkap] sebagai pengurus harta warisan saya. Tugas pengurus adalah mengurus, mengatur, dan membagikan harta warisan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat wasiat ini.
Pasal 4: Biaya Pemakaman dan Hutang
Saya berwasiat agar biaya pemakaman saya diambil dari [sebutkan sumber dana]. Jika biaya pemakaman melebihi jumlah dana yang tersedia, ahli waris wajib bersama-sama melunasi kekurangan tersebut.
Saya juga berwasiat agar hutang-hutang saya dibayar lunas dari [sebutkan sumber dana]. Jika sumber dana tidak mencukupi, ahli waris wajib secara bersama-sama melunasi kekurangan tersebut.
Pasal 5: Pembagian Harta Benda
Pembagian harta benda di antara ahli waris akan dilakukan setelah semua biaya pemakaman dan hutang dibayar lunas. Pembagian akan dilakukan dengan cara [sebutkan cara pembagian, misalnya: secara proporsional, sesuai keinginan saya, dll.].
Pasal 6: Penyelesaian Perselisihan
Jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan surat wasiat ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh para ahli waris. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui pengadilan.
Pasal 7: Penutup
Surat wasiat ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak mana pun. Saya menyatakan surat wasiat ini sebagai pernyataan terakhir saya mengenai pembagian harta warisan saya.
Demikian surat wasiat ini saya buat dengan kesadaran penuh dan sehat jasmani dan rohani.
[Kota], [Tanggal]
[Nama lengkap]
[Tanda tangan]
[Nama lengkap dan tanda tangan saksi 1]
[Nama lengkap dan tanda tangan saksi 2]
Perlu diingat, format surat wasiat bisa saja tidak seperti pada contoh di atas. Silakan berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum agar memberikan panduan terkait format surat wasiat yang sesuai dengan kebutuhan pewasiat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.