8.500 Rekening Terkait Judi Online Diblokir Pemerintah

NIK pelaku judi online akan diblacklist perbankan.

8.500 Rekening Terkait Judi Online Diblokir Pemerintah
Ilustrasi Judi Online. Shutterstock/Stokkete.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • 8.500 rekening perbankan terindikasi judi online telah diblokir oleh OJK.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan data pemblokiran rekening sesuai instruksi Pemerintah.
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa lebih dari 8.500 rekening telah diblokir dalam rangka pemberantasan judi online.

Jakarta, FORTUNE - Sebanyak 8.500 Rekening Perbankan yang terindikasi oleh transaksi Judi Online (judol) telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu sesuai dari data yang disampaikan oleh Kementerian KomuNIKasi dan Digital (Komdigi) sesuai dengan instruksi Pemerintah. 

"Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.500 rekening atau melonjak dibanding sebelumnya di 8.000 rekening," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (8/1). 

NIK pelaku judi online akan diblacklist perbankan

Ilustrasi KTP (jakarta.go.id)

Selain itu, OJK sebagai regulator juga terus melakukan pengembangan atas laporan dari Komdig dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening lainnya atau blacklist yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD). 

Di sisi lain, OJK juga telah mendiskusikan dan sharing informasi dengan perbankan mengenai upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan perbankan dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judi online. 

"Disamping terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant sebagaimana yang telah dilakukan selama ini," kata Dian.

Anti-scam Center terima 18 ribu laporan

Ilustrasi Scam. (Pixabay/raju shrestha)

OJK bersama anggota Satgas PASTI dan asosiasi industri perbankan serta sistem pembayaran juga telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. 

Sampai dengan 31 Desember 2024, IASC telah menerima 18.614 laporan yang terdiri dari 14.624 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran. 

Sedangkan, untuk 3.990 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Laporan tersebut mencakup 101 pelaku usaha dengan 29.619 rekening terkait penipuan, dimana sebanyak 8.252 rekening bank dan dompet digital telah diblokir. 

"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," kata Dian.

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

Most Popular

Negosiasi Apple ke RI Terlaksana, Pemerintah Minta 4 Syarat
8 Saham dalam Program Makan Bergizi Gratis, Bakal Naik?
Alasan Bukalapak Tutup Marketplace, Jualan Produk Digital
4 Direktur XL Axiata (EXCL) Mundur dalam Sebulan, Ada Apa?
8 Saham Nikel di BEI dan Kinerjanya, Ada ANTM hingga INCO
Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Uang BPJS-TK Cair Lebih Lama?