Jakarta, FORTUNE - Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) bakal memaksa platform media sosial X -dulu Twitter- agar membuka Kantor Perwakilan resmi di Indonesia.
Upaya ini dilakukan agar perusahaan milik Elon Musk tersebut mematuhi aturan di Indonesia dan menjaga keadilan bagi platform-platform digital lainnya.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Hokky Situngkir memastikan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan X. "Jadi kita memang tetap mendesak mereka (X) untuk bikin kantor di Indonesia. Supaya ikut sama aturan penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia," kata Hokky saat ditemui di Jakarta, Kamis (17/10).
Menkominfo tiru kebijakan negara Brasil terhadap X
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan, agar X tidak diblokir maka wajib membuka kantor di Indonesia.
Pihaknya mengaku mencontoh kebijakan yang sempat diambil Pemerintah Brasil saat mendesak X untuk bisa membuka kantor di negara tersebut.
"Ini kan sudah ada 25 juta pengguna X. Nanti akan ribut kan kalau diiblokir tiba-tiba. Jadi nanti kita mesti ada approach lain ke si X," kata Budi.
Di Brazil, X sempat diblokir aksesnya karena menarik perwakilan resminya pada akhir Agustus 2024. Hingga sebulan berikutnya, X akhirnya menyetujui ketentuan pemerintah Brazil agar membuka kembali kantor perwakilan.
Budi juga menyatakan bahwa pendekatan kebijakan yang diterapkan kepada X berbeda dengan yang diterapkan oleh platform Temu, lantaran X telah memiliki jutaam pengguna dan menjadi media sosial masyarakat.