NEWS

Kominfo Ajukan Pemblokiran 573 Akun E-Wallet Judi Online ke BI

16 Akun Gopay turut diblokir Kominfo.

Kominfo Ajukan Pemblokiran 573 Akun E-Wallet Judi Online ke BIilustrasi dompet digital (unsplash.com/Blake Wisz)
17 October 2024

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) telah mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun Dompet Digital atau e-wallet yang terindikasi terafiliasi dengan transaksi Judi Online ke Bank Indonesia (BI).

Hal itu disampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi saat menghadiri acara kampanye inisiatif ‘Judi Pasti Rugi’. Dari nilai itu, lanjut Budi, 16 diantaranya merupakan akun dari Gopay. Ia juga sempat mengatakan bahwa sejak 2017 hingga September 2024 nilai transaksi dari judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun.

“Ini merupakan kerugian besar bagi bangsa karena transaksi tersebut tidak memberikan nilai tambah ekonomi ke masyarakat,” kata Budi di Jakarta, Kamis (17/10).

Kominfo juga blokir 7.599 rekening bank judi online

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.