Kominfo Ajukan Pemblokiran 573 Akun E-Wallet Judi Online ke BI
16 Akun Gopay turut diblokir Kominfo.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) telah mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun Dompet Digital atau e-wallet yang terindikasi terafiliasi dengan transaksi Judi Online ke Bank Indonesia (BI).
Hal itu disampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi saat menghadiri acara kampanye inisiatif ‘Judi Pasti Rugi’. Dari nilai itu, lanjut Budi, 16 diantaranya merupakan akun dari Gopay. Ia juga sempat mengatakan bahwa sejak 2017 hingga September 2024 nilai transaksi dari judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun.
“Ini merupakan kerugian besar bagi bangsa karena transaksi tersebut tidak memberikan nilai tambah ekonomi ke masyarakat,” kata Budi di Jakarta, Kamis (17/10).
Kominfo juga blokir 7.599 rekening bank judi online
Tak hanya akun e-wallet, Kominfo juga melakukan permohonan pemblokiran lebih dari 7.599 rekening bank terkait judi online ke otoritas jasa keuangan (OJK). Hal ini juga mewujudkan ekosistem keuangan digital yang bersih dan kondusif.
“Pemblokiran dilakukan sejalan dengan patroli siber yang terus menerus kami lakukan,” jelas Budi.
Hingga kini, Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak 3.796.902 atau hampir 3,8 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024. Kominfo juga telah memblokir setidaknya 31.751 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan lebih dari 31.812 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.
Tidak hanya melakukan penyisiran dan pemblokiran langsung, Kominfo juga merespon cepat aduan masyarakat judi online. Salah satunya aduan tentang penyebar materi promosi judi online melalui media sosial.