Bertahap, Pemerintah akan Naikan PPN Menjadi 12% Mulai 2025

Kebijakan kenaikan PPN merupakan program lanjutan Jokowi.

Bertahap, Pemerintah akan Naikan PPN Menjadi 12% Mulai 2025
Shutterstock/Panchenko Vladimir
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak akan mengalami penundaan. Dengan demikian, pada 2025 PPn akan menjadi 12 persen secara bertahap.

Hal ini berarti kebijakan tersebut akan tetap dilaksanakan pada masa pemerintahan yang akan datang. Sejak 2022, tarif PPN telah naik menjadi 11 persen sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dari sebelumnya 10 persen.

Kebijakan kenaikan PPN merupakan program lanjutan Jokowi

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (dok. Setpres)

Airlangga menyatakan, kebijakan Kenaikan PPN merupakan keberlanjutan dari program Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pemerintahan berikutnya. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen, diubah menjadi 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, tarif PPN rencananya akan dinaikkan lagi menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

"Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan," kata Airlangga dilansir Antaranews.

Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan bahwa rencana kenaikan tarif PPN akan melihat dinamika kondisi perekonomian pada 2024.

"Nanti kalau perlu penyesuaian dan lain-lain, kita bicarakan dengan DPR," kata Prastowo.

Meskipun demikian, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen. Perubahan itu dapat dilakukan melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024