Dana Nasabah BTN Diduga Raib, Pihak Bank Harus Ganti?

BTN ungkap duduk perkara modus penipuan oleh oknum pegawai.

Dana Nasabah BTN Diduga Raib, Pihak Bank Harus Ganti?
Ilustrasi Kantor Cabang BTN/ Dok BTN
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sejumlah masyarakat dan nasabah yang mengatasnamakan Kelompok Anti Korupsi (KAK) dikabarkan telah melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pusat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Jakarta pada Selasa (30/4). Para nasabah tersebut mengaku telah kehilangan dana dari rekening BTN pribadi dan menuntut pengembalian dana dari pihak bank. 

Salah satu pendemo dari KAK, Gregorius Upi sempat menyatakan bahwa ada sejumlah nasabah yang kehilangan dana yang dari salah satu produk investasi di BTN. Pihaknya menuding, ada salah satu oknum pimpinan cabang BTN yang menyelewengkan dana nasabah dengan atas nama Arie Sudewo W.

"Ada beberapa uang milik nasabah yang raib secara tiba - tiba yang dimana uang itu disimpan secara resmi di Bank BTN kemudian tanpa seizin dari nasabah, uang itu bisa di transfer, bisa di pakai oleh salah satu oknum karyawan BTN," kata Gregorius Upi, yang juga mengaku sebagai kuasa hukum dilansir dari VOI.id di Jakarta, Jumat (3/5).

BTN tak berkewajiban mengganti dana nasabah

Menara BTN Jakarta, Dok BTN

Menanggapi hal tersebut, perlukan pihak bank mengganti dana nasabah dari kasus oknum mantan pegawai? 

Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menilai BTN tak wajib untuk mengganti dana nasabah. Sebab, bila dilihat dari duduk perkara jelas bahwa yang bersalah ialah oknum mantan pegawai. Apalagi, pengadilan telah memutuskan perkara terkait kasus itu dan menetapkan AWS sebagai tersangka dan bertanggung jawab atas kerugian dari nasabah.

“Saya melihat bahwa yang terjadi pada kasus BTN ini adalah penipuan yang dilakukan oknum staf BTN pada korban. BTN secara institusi tidak sepenuhnya harus mempertanggungjawabkan kejahatan yang telah dilakukan mantan karyawannya,” kata Arianto ketika dihubungi Fortune Indonesia di Jakarta, (3/5).

Ia mengimbau manajemen BTN untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh untuk mengetahui kronologi kejadian, modus operandi, dan pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, pihaknya menilai tindakan BTN sudah tepat yang membawa kasus ini ke jalur hukum.

BTN ungkap duduk perkara modus penipuan oleh oknum pegawai

Rebranding Logo BTN/Dok BTN

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary BTN, Ramon Armando menjelaskan, bahwa pihaknya membenarkan ada mantan pegawai bernama ASW. Namun, pihaknya mempersilakan untuk membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum. Sehingga permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan secara hukum.

Menurut Ramon, BTN telah proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023 terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat. 

Adapun, modus kejahatan perbankan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya. Suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan khususnya Bank BTN. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.

"Para pemilik dana juga tidak pernah datang ke Bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM. Mereka telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti," papar Ramon melalui keterangan resmi yang diterima Fortune Indonesia (3/5).

Ramon mengaku, sebagai bank plat merah, BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," katanya.

Lebih lanjut Ramon mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya