Jakarta, FORTUNE - Indonesia Financial Group (IFG) mengajukan suntikkan modal melalui Pernyetaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3 triliun. PMN tersebut masing-masing akan diarahkan Rp2 triliun untuk PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Rp1 triliun untuk PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dari APBN 2025.
Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko menjelaskan, hal ini dilakukan untuk memastikan Askrindo dan Jamkrindo terus menjalankan penugasan pemerintah dalam memberikan penjaminan KUR kepada pelaku UMKM.
IFG telah jamin KUR senilai Rp1.775 triliun
Ia menyebut, sejak 2007 hingga 2023 IFG telah memberikan penjaminan terhadap penyaluran KUR sebesar Rp1.775 triliun, menjangkau sekitar 60 juta UMKM, dan 94 juta tenaga kerja.
“Untuk menjaga keberlanjutan penjaminan KUR, kami membutuhkan dukungan penambahan PMN kepada Askrindo dan Jamkrindo dengan total Rp3 triliun dan juga penyesuaian tarif Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Peningkatan combined ratio berpotensi menggerus ekuitas penjamin KUR,” ujar Hexana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI, pada Rabu (10/7).
Pada masa COVID-19, penyaluran KUR meningkat sampai dengan 2,6 kali. KUR menjadi instrumen strategis dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membantu UMKM dalam menghadapi goncangan ekonomi akibat pandemi.
Di sisi lain, kenaikan tersebut menyebabkan peningkatan risiko KUR karena adanya peningkatan combined ratio perusahaan penjamin KUR mencapai nilai di atas 100 persen dan diestimasi mengalami peningkatan tertinggi pada 2024 di atas 200 persen
PMN diharapkan jaga kesehatan Askrindo dan Jamkrindo dari risiko
Hexana juga menjelaskan, jika tidak ada PMN Rp3 triliun dan perbaikan tarif IJP, maka gearing ratio atau tingkat kesehatan perusahaan penjamin bakal melampaui threshold mencapai 40 kali. Sementara itu, dengan suntikan PMN Rp3 triliun tanpa penyesuaian tarif IJP, gearing ratio masih melebihi 20 kali. Kondisi tersebut tidak memberikan keuntungan yang baik bagi perusahaan.
“Secara profitability, kondisi ini kurang bagus karena masih akan terdapat kerugian atau penurunan ekuitas sampai dengan tahun 2026,” tegas Hexana.
Hexana menambahkan, Askrindo dan Jamkrindo komit menjalankan penugasan penjaminan, namun harus dengan tingkat kesehatan dan profitability yang baik. “Jadi secara organik kapasitas Askrindo dan Jamkrindo akan mampu memberikan penjaminan kalau didukung dengan penguatan permodalan melalui PMN maupun penyesuaian tarif IJP,” tutup dia.
Seperti diketahui, KUR merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga keberlangsungan UMKM dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
IFG berperan penting di sisi hilir program KUR dengan menjalankan penugasan pemerintah dalam memberikan penjaminan KUR kepada pelaku UMKM melalui Askrindo dan Jamkrindo. Kedua perusahaan tersebut menanggung porsi risiko 70 perswn dengan IJP 1,5 persen - 2,0 persen dari penyaluran KUR.