Jam Ganjil Genap Jakarta, Ini Ruas Jalan yang Diterapkan

Mobil listrik termasuk jenis kendaraan bebas ganjil genap.

Jam Ganjil Genap Jakarta, Ini Ruas Jalan yang Diterapkan
Kamera CCTV ETLE untuk memantau pelanggaran lalu lintas pengendara sepeda motor yang dipasang di Jalan M.H. Thamrin Jakarta pada 31 Januari 2020. Shutterstock/Wulandari Wulandari
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE –Kebijakan ganjil genap masih diberlakukan setiap hari kerja di sejumlah jalan protokol Ibu Kota Jakarta. Terdapat 26 titik ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam aturan tersebut, penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB. Pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap pada rentang waktu di atas. Begitu pula sebaliknya.

Lantas, rute jalan mana saja yang diberlakukan aturan ini? 

Mobil listrik termasuk jenis kendaraan bebas ganjil genap

Mobil listrik Ioniq 5 dengan tandatangan Presiden Joko Widodo tertoreh di bagian penutup mesinnya di Pabrik Hyundai Motor Manufacturing Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Biro Pers, Media dan Informasi Setpres/Laily Rachev.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sitem Ganjil-Genap mencantumkan daftar jenis kendaraan yang dikecualikan dari pemberlakuan ganjil-genap Jakarta.

Sejumlah jenis kendaraan yang bebas ganjil genap seperti kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning, sepeda motor, kendaraan angkutan khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara, kendaraan dinas operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI/Polri.

Tak hanya itu, berdasarkan pasal 4 Pergub DKI juga tertulis kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik menjadi salah satu jenis kendaraan yang dibebaskan dari pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Sementara itu, beroperasinya mobil listrik dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) serta keistimewaannya sejak 2020 merupakan upaya mendukung Peraturan Presiden atau Perpres No. 55 Tahun 2019.

Jam ganjil genap Ini daftar ruas jalan yang menerapkan

Pedagang menggelar lapak jualannya di bahu Jalan Raya Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/4). (ANTARAFOTO/Satria Wijaya)

Penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB. Dalam penerapannya, sanksi bukti pelanggaran (tilang) dilaksanakan dalam dua skema yakni tilang elektronik (E-TLE) dan tilang langsung atau fisik. Bila mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500.000.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa

Tercatat, terdapat  ini rute jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta melansir dari laman https://korlantas.polri.go.id/:

Tindak penilangan secara E-TLE dilakukan di sejumlah ruas jalan, antara lain :

Jalan MH Thamrin,

Jalan Jenderal Sudirman,

Jalan Sisingamangaraja,

Jalan Panglima Polim,

Jalan S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto,

Jalan Gatot Subroto,

Jalan HR Rasuna Said,

Jalan DI Panjaitan,

Jalan Gunung Sahari,

Jalan Stasiun Senen,

Jalan Hayam Wuruk,

Jalan Medan Merdeka Barat,

Sedangkan sejumlah ruas jalan yang melakukan tilang fisik atau manual ialah sebagai berikut:

Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang (manual)

Jalan Tomang Raya (manual)

Jalan MT Haryono (manual)

Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan,

Jalan Pintu Besar Selatan,

Jalan Gajah Mada,

Jalan Majapahit,

Jalan Suryopranoto,

Jalan Balikpapan,

Jalan Kyai Caringin,

Jalan Pramuka,

Jalan Salemba Raya sisi Barat,

Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro,

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya