Jam Ganjil Genap Jakarta, Ini Ruas Jalan yang Diterapkan
Mobil listrik termasuk jenis kendaraan bebas ganjil genap.
Jakarta,FORTUNE –Kebijakan ganjil genap masih diberlakukan setiap hari kerja di sejumlah jalan protokol Ibu Kota Jakarta. Terdapat 26 titik ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam aturan tersebut, penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB. Pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap pada rentang waktu di atas. Begitu pula sebaliknya.
Lantas, rute jalan mana saja yang diberlakukan aturan ini?
Mobil listrik termasuk jenis kendaraan bebas ganjil genap
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sitem Ganjil-Genap mencantumkan daftar jenis kendaraan yang dikecualikan dari pemberlakuan ganjil-genap Jakarta.
Sejumlah jenis kendaraan yang bebas ganjil genap seperti kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning, sepeda motor, kendaraan angkutan khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara, kendaraan dinas operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI/Polri.
Tak hanya itu, berdasarkan pasal 4 Pergub DKI juga tertulis kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik menjadi salah satu jenis kendaraan yang dibebaskan dari pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Sementara itu, beroperasinya mobil listrik dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) serta keistimewaannya sejak 2020 merupakan upaya mendukung Peraturan Presiden atau Perpres No. 55 Tahun 2019.
Jam ganjil genap Ini daftar ruas jalan yang menerapkan
Penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB. Dalam penerapannya, sanksi bukti pelanggaran (tilang) dilaksanakan dalam dua skema yakni tilang elektronik (E-TLE) dan tilang langsung atau fisik. Bila mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500.000.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa
Tercatat, terdapat ini rute jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta melansir dari laman https://korlantas.polri.go.id/:
Tindak penilangan secara E-TLE dilakukan di sejumlah ruas jalan, antara lain :
Jalan MH Thamrin,
Jalan Jenderal Sudirman,
Jalan Sisingamangaraja,
Jalan Panglima Polim,
Jalan S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto,
Jalan Gatot Subroto,
Jalan HR Rasuna Said,
Jalan DI Panjaitan,
Jalan Gunung Sahari,
Jalan Stasiun Senen,
Jalan Hayam Wuruk,
Jalan Medan Merdeka Barat,
Sedangkan sejumlah ruas jalan yang melakukan tilang fisik atau manual ialah sebagai berikut:
Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang (manual)
Jalan Tomang Raya (manual)
Jalan MT Haryono (manual)
Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan,
Jalan Pintu Besar Selatan,
Jalan Gajah Mada,
Jalan Majapahit,
Jalan Suryopranoto,
Jalan Balikpapan,
Jalan Kyai Caringin,
Jalan Pramuka,
Jalan Salemba Raya sisi Barat,
Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro,