Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). Hal itu, sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 per tanggal 21 Oktober 2024.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa Pencabutan Izin Usaha Investree dilakukan karena melanggar ekuitas minimum serta kinerja memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Ismail melalui keterangan resmi yang dikutup di Jakarta, Selasa (22/10).
OJK blokir rekening Adrian Gunadi
Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan perlindungan nasabah, maka OJK sedang mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree.
Salah satunya melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Serta, melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum," kata Ismail.
OJK juga melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Gunadi dengan hasil tidak lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan.
"Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree," katanya.
OJK minta Investree selesaikan kewajiban kepada nasabah dan karyawan
Selanjutnya, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan.
OJK juga meminta Investree untuk menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan serta menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Investree harus emberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban," kata Ismail.
Perusahan juga harus menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.
Terkait informasi, nasabah atau masyarakat dapat menghubungi Investree pada nomor telepon: 021-22532535 atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: cs@investree.id, dan alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.