Jadi DPO, Adrian Gunadi Masuk Red Notice Interpol & Paspor Dicabut

OJK terima 85 aduan terkait kasus Investree.

Jadi DPO, Adrian Gunadi Masuk Red Notice Interpol & Paspor Dicabut
Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi. (Tangkapan layar)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • OJK menyatakan proses hukum Investree dan TaniFund masih berjalan meski izin usahanya dicabut.
  • Penyidik OJK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan kasus Adrian Gunadi, mantan CEO Investree.
  • Polri melakukan permohonan red notice oleh Interpol RI dan pencabutan paspor Adrian Gunadi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan proses hukum dari kasus Investree dan TaniFund masih berjalan meski izin usahanya telah dicabut pada 2024 lalu. 

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan, penyidik OJK berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum untuk penanganan kasus secara efektif kepada Adrian Gunadi selaku mantan CEO Investree. Sebelumnya, Adrian juga telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Polri juga telah melakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor Adrian Gunadi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Ismail melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa (4/2). 

OJK terima 85 aduan terkait kasus Investree

source_name

OJK telah menerima 85 pengaduan usai Investree dicabut izin usahanya. Saat ini tim likuidasi juga akan bekerja menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan. 

OJK juga telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Sdr. Adrian Gunadi selaku Direktur Utama Investree sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018. 

"Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab serta dugaan perbuatan pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree," kata Ismail. 

Melalui kolaborasi antara penyidik OJK dengan Polri, dua tersangka diharapkan dapat segera dihadirkan untuk kelanjutan proses penegakan hukum atas tindakan tersangka dan memberikan kejelasan atas nasib investor di Investree. 

Tim likuidasi TaniFund bakal selesaikan gagal bayar

Ilustrasi Tanifund/Dok Tanifund

Sementara itu untuk TaniFund, sejak pencabutan izin usaha sampai dengan 31 Desember 2024, OJK menerima 7 pengaduan.  

"Terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di TaniFund, telah ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan," kata Ismail 

Saat ini juga telah terbentuk tim likuidasi TaniFund untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar. Sehingga masyarakat yang akan menyelesaikan hak dan kewajibannya dapat menghubungi tim likuidasi TaniFund sebagaimana informasi yang tersedia di situs resmi TaniFund. 

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

4 Petinggi Erajaya (ERAA) Kompak Mundur, Sahamnya Memerah!
Diskon Tarif Listrik Berandil pada Deflasi 0,76 Persen Januari 2025
Daftar Harga Gas LPG dan Bright Gas Februari 2025
BBRI akan Buyback Saham Rp3 Triliun, Kapan Jadwalnya?
Jadi DPO, Adrian Gunadi Masuk Red Notice Interpol & Paspor Dicabut
4 Rekomendasi Saham Pilihan Analis Awal Februari 2025