Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah mengubah mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait pasien Covid-19. Dengan perubahan ini, maka biaya pelayanan kesehatan terkait Covid-19 tidak dijamin oleh Pemerintah, melainkan dipindahkan ke BPJS Kesehatan mulai 1 September 2023.
Hal tersebut sebagai langkah tindak lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan, administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh BPJS Kesehatan dan mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
"Per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Agustian melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (12/9).
Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ini aspek pelayanan pasien Covid-19
Ditambahkan juga, khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat. Fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ia menjelaskan, pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis.
"Ditegaskan bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut. Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis," tambah Ardi.
Ardi menyebutkan, dalam penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah. Namun, pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam Program JKN.
"Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi," pungkas Ardi.