Jakarta, FORTUNE - Mahasiswi Universitas Brawijaya bernama Fitri Silma Anjani (22) menjadi terdakwa akibat membobol rekening nasabah Bank BCA di Malang Jawa Timur. Kondisi itu terjadi saat Fitri magang dan bertugas memberikan layanan kepada nasabah di bagian banking hall di BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kudusan, Kota Malang.
Di lansir dari informasi detail perkara milik Pengadilan Negeri Malang, Fitri melakukan aksinya saat magang di bulan Oktober hingga November 2023. Berdasarkan kronologi kejadian, Fitri mengintip pin ATM milik salah satu nasabah bernama Najmil Laili saat hendak mengganti kartu ATM baru di mesin CS Digital.
“Pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB saksi yang juga korban, Najmi Laili datang ke kantor bagian CSO Bank BCA Kudusan Kota Malang untuk mengganti kartu ATMnya yang tidak bisa digunakan lagi (tidak ada chip) dengan yang baru (ada chip), setelah melakukan perubahan data selanjutnya saksi diarahkan ke bagian mesin CS Digital untuk mencetak kartu ATM baru yang ada chipnya yang dilayani oleh terdakwa,” tulis detail perkara yang dikutip di Jakarta, (15/7).
Fitri intip PIN ATM korban dan tukar kartu korban
Pada saat itu, Fitri membantu korban untuk memasukkan kartu ATM lama ke dalam mesin dan menyuruh korban untuk menekan PINnya yang dapat dilihat oleh terdakwa karena posisinya sejajar. Selanjutnya korban melanjutkan proses pergantian kartu ATM di mesin CS Digital dengan menu pergantian kartu baru.
Setelahnya, untuk aktivasi kartu baru maka korban mendaftarkan PIN yang sama dengan kartu lama ke kartu ATM baru. Berdasarkan hasil CCTV, terdakwa Fitri terbukti diam-diam telah menulis PIN ATM korban di secarik kertas dan disimpan di saku celananya.
Tanpa sepengetahuan korban, ternyata terdakwa juga menukar kartu ATM BCA baru milik korban tersebut dengan kartu ATM BCA lainnya yang sudah tidak bisa digunakan. Kartu itu dipersiapkan Fitri untuk mengelabui korban agar tidak curiga terhadap pelayanannya.
Terdakwa gunakan ATM korban untuk gaya hidup
Masih dalam detail perkara, selanjutnya terdakwa yang sudah menguasai kartu ATM BCA beserta PIN milik korban menggunakan kartu ATM untuk tarik tunai dan berbelanja beberapa kali dalam kurun waktu antara tanggal 6 Oktober 2023 hingga 10 November 2023 tanpa sepengetahuan atau seizin Najmi selaku korban.
Tak tanggung-tanggung, tanpa rasa bersalah, Fitri menguras tabungan korban untuk berbelanja memenuhi kebutuhan gaya hidupnya dengan kartu ATM milik korban. Sejumlah transaksi yang digunakan terdakwa ialah untuk membeli kosmetik hingga berbelanja e-commerce. Dari kejadian tersebut, perbuatan terdakwa diancam pidana pada pasal 362 jo. 64 ayat (1) KUHP.