Menkomdigi Ultimatum TikTok & Meta yang Belum Proaktif Berantas Judol

280 ribu anak dan remaja terpapar judi online.

Menkomdigi Ultimatum TikTok & Meta yang Belum Proaktif Berantas Judol
ilustrasi TikTok (unsplash.com/Solen Feyissa)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengkritik platform media sosial seperti Meta (Facebook & Instagram), Tiktok, dan X karena belum proaktif dalam memberantas judi online.
  • Hafid juga menyayangkan bahwa platform tersebut belum mendukung kebijakan dan arahan dari Pemerintah meskipun diizinkan berbisnis di Indonesia.
  • Meutya Hafid meminta semua platform media sosial untuk berkontribusi dalam memberantas judi online sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto.

Jakarta, FORTUNE - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyatakan sejumlah platform media sosial seperti Meta (Facebook & Instagram), TikTok hingga X belum proaktif untuk memberantas Judi Online (judol). Hal itu tercermin dari masih ramainya iklan hingga promosi judi online di media sosial (medsos).

Ia juga menyayangkan bahwa sejumlah platform sosial media ini telah diizinkan untuk bisa berbisnis di Indonesia namun belum mendukung kebijakan dan arahan dari Pemerintahan. Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah secara tegas untuk menyatakan perang ke judi online.

“Kita belum melihat ada proaktif dari platform ini meskipun Presiden sudah bicara. Jadi, kami meminta semua (platform) yang tentu juga dapat keuntungan dari pangsa sosial media Indonesia yang luas untuk berkontribusi (berantas judi online). Ini keinginan kita bersama bukan cuma pemerintah, untuk rakyat juga menginginkan ini," tegas Meutya di Jakarta, Jumat (15/11). 

Tiktok hingga X jadi sarang promosi judol

ilustrasi logo baru Twitter (twitter.com/@lindayacc)

Wanita yang pernah menjadi jurnalis ini juga menyatakan bahwa platform seperti Tiktok hingga X menjadi sarang promosi judi online yang dapat menjerumuskan masyarakat untuk bermain judol.

“Kami melihat bahwa kejahatan digital di dunia maya ini salah satu sarang-sarang paling utamanya ada di aplikasi-aplikasi sosial media," katanya.

Ia juga tak memungkiri bila Pemerintah memang belum bertemu dengan sejumlah platform medsos ini untuk membahas upaya pemberantasan judi online, namun pihaknya berharap adanya kesadaran perusahaan untuk ikut menyatakan perang ke judol.

280 ribu anak dan remaja terpapar judi online

Shutterstock/Rawpixel.com

Penawaran dari judol sendiri saat ini sudah sangat beragam mulai dari berbentuk permainan hingga menggunakan scam link. Kondisi ini sangat berdampak ke masyarakat luas, bahkan Meutya sempat mengungkapkan bahwa ada lebih 280 ribu anak-anak dan remaja yang terpapar judi online.

"Kalau datanya di bawah 19 tahun ada 200 ribu yang terlibat (judi online). Di bawah 10 tahun ada kurang lebih 80 ribu. Anak anak tersebut memakai akun-akun orang tua. Bisa mengakses biasanya lewat games," kata Meutya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat besaran perputaran uang dalam bisnis judi online di Indonesia selama semester pertama 2024 mencapai angka Rp174 triliun. Bahkan, memasuki semester dua angkanya sudah mencapai Rp283 triliun.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Sri Mulyani Ungkap Tantangan Industri Tekstil
Cara Membuat Paspor Baru Online: Syarat beserta Biayanya
Usai Diakuisisi, Net TV Ganti Nama Jadi MDTV dan Rombak Direksi
Menperin Berikan 3 Syarat agar Apple Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia
Bantah Lakukan PHK, Bos Sritex Ungkap Sudah Liburkan 2.500 Karyawan
Saham Multipel GOTO Resmi Tercatat, Dapat Kode GOTOM