Jakarta, FORTUNE - Pandemi Covid-19 telah menempatkan tekanan besar pada sistem kesehatan dan ekonomi global. Meskipun banyak langkah telah diambil oleh pemerintah untuk mengatasi situasi ini, nyatanya beban finansial masih menjadi masalah besar bagi banyak keluarga.
Sejak awal pandemi, pemerintah Indonesia telah berusaha untuk memastikan bahwa pasien Covid-19 mendapatkan perawatan yang tepat waktu dan memadai tanpa harus khawatir tentang biaya. Meskipun begitu, tantangan finansial terus muncul karena meningkatnya jumlah kasus dan perawatan yang diperlukan bagi para pasien.
Karena itu, pemerintah menerapkan aturan baru terkait mekanisme pembiayaan pasien covid-19, yang beralih Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 September 2023 mendatang.
Perubahan ini berlaku seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23/2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi. Aturan tersebut menindaklanjuti berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023.
"Nanti sampai di tanggal 31 Agustus, itu klaimnya masih bisa dibayarkan oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan). Dan nanti tanggal 1 September itu ranahnya di JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Artinya, sudah berlaku penanganan penyakit sebagaimana hal lainnya," kata Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti dalam konferensi pers secara daring, yang dikutip di Jakarta, Kamis (24/8).
Pengajuan klaim RS ke Pemerintah terakhir di 31 Agustus 2023
Indah mengatakan, rumah sakit masih dapat mengajukan klaim untuk pasien-pasien Covid-19 yang dirawat hingga 21 Juni 2023 atau sebelum berlakunya Keppres Nomor 17 Tahun 2023. Klaim tersebut dapat diajukan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) yang mengatur tentang petunjuk teknis (juknis) klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19.
"Rumah sakit yang menangani pelayanan tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya," ujarnya.
Namun, setelah berlakunya Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 21 Juni 2023, rumah sakit tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya ke Pemerintah atau Kemenkes mengacu pada ketentuan dalam KMK paling lambat tanggal 31 Agustus 2023. Menurutnya, pemerintah memberikan waktu peralihan setelah terbitnya Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 keluar pada awal Agustus 2023.
"Setelah 31 Agustus, maka klaim penggantian biaya tidak bisa lagi diajukan kepada Kemenkes. Nah, ini sudah berlaku menjadi penjaminan dari JKN/BPJS Kesehatan," kata Indah.
Indah menambahkan, sepanjang masyarakat terdata sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun Peserta Bantuan Iuran (PBI), maka biaya perawatan tetap menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Tapi, lanjut dia, kalau sudah dinonaktifkan status kepesertaannya, maka akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) untuk meng-update kembali datanya, dan memasukkannya sebagai penerima bantuan iuran (PBI).
"Tentu apabila dia memang sudah memenuhi kriteria PBI," ujar Indah.