OJK Telusuri Kasus Pemaksaan Pendaftaran Pinjol di UIN Surakarta

OJK bakal panggil pelaku pinjol, ancam pemberian sanksi.

OJK Telusuri Kasus Pemaksaan Pendaftaran Pinjol di UIN Surakarta
Ilustrasi : Pelaksanaan UNTBK SNBT 2023 (Dok. Universitas Malang)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kabar ribuan mahasiswa baru (Maba) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta yang dipaksa untuk mengunduh dan mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol) ramai menjadi perbincangan di media sosial. Pemaksaan tersebut terjadi saat Maba mengikuti kegiatan Festival Budaya di universitas tersebut. 

Usut punya usut, ide tersebut muncul saat Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Surakarta yang mencari penggalangan dana sponsor. Setali tiga uang, entitas pinjol sebagai pihak pemberi sponsor memberikan kesesepakatan untuk meminta mahasiswa baru mendaftarkan diri ke pinjol tersebut. 

Hal tersebut terungkap dari pengakuan Dema UIN Surakarta saat dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pertemuan tersebut, Dema mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga yang diantaranya merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berijin dan terdaftar di OJK. 

"Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiwa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (14/8). 

OJK bakal panggil pelaku pinjol, ancam pemberian sanksi

ilustrasi pinjol (unsplash.com/Kenny Eliason)

Namun demikian, dari keterangan awal para pihak tersebut OJK masih mendapati ketidaksesuaian dengan pihak rektorat hingga pihak PUJK. Untuk itu, OJK berencana memanggil pelaku pinjol yang telah bekerja sama dengan Dema UIN Surakarta dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut.  

"OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini," kata Aman. 

Aman menyatakan, OJK akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan. Tak tanggung-tanggung, OJK juga bakal melakukan tindakan tegas melalui pemberian sanksi apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. 

Di sisi lain, OJK selalu meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan. Serta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. 

Selain itu, OJK meminta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data. 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024