Pembebasan PPN Rumah Subsidi Diperpanjang, Ini Kriteria Barunya

Ini batasan harga jual maksimum rumah yang dapat insentif.

Pembebasan PPN Rumah Subsidi Diperpanjang, Ini Kriteria Barunya
Ilustrasi penyaluran kredit perumahan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.010/2023. PMK ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah, meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal. 

Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau PPNnya sekitar Rp16 juta hingga Rp24 juta untuk setiap unit rumah. 

“Fasilitas pembebasan PPN ini bertujuan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan pemerintah,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (16/6). 

Selain untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi MBR, fasilitas pembebasan PPN ini juga diharapkan bakal berdampak positif pada perekonomian nasional, termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat.
 

Ini batasan harga jual maksimum untuk rumah yang dapat insentif

Ilustrasi KPR Perumahan/ Shuterstock Gungpri

PMK baru ini juga mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta sampai Rp234 juta pada 2023 dan antara Rp166 juta sampai Rp240 juta pada 2024 untuk masing-masing zona. 

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN antara Rp150,5 juta sampai Rp219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. 

”Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen Pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” ujarnya. 

Ini kriteria rumah yang dapat insentif

ilustrasi rumah KPR (unsplash.com/Breno Assis)

Selain harga, pemerintah juga menjamin kelayakan hunian dengan mematok kriteria luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi insentif PPN. 

Dengan demikian, terdapat lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum ini, yakni: 

  1. Luas bangunan antara 21-36 m2 
  2. Luas tanah antara 60-200 m2; 
  3. Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK; 
  4. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki, 
  5. Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.


Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen. Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta hingga Rp270 juta.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

35 Ucapan Maulid Nabi Muhammad 2024, Penuh Makna!
Meninjau Valuasi Spin-Off Anak Usaha Adaro dan Dampaknya
Adhi Karya Digugat PKPU Gara-Gara Proyek Hambalang
Apakah Uang Rp100 Ribu Bisa investasi? Ini Pilihannya
Mobil BYD Mulai Banyak Terlihat di Jalan, Ini Data Impornya
Tiga Pesan Penting Sidang Kabinet Terakhir Jokowi di IKN