Pembebasan PPN Rumah Subsidi Diperpanjang, Ini Kriteria Barunya
Ini batasan harga jual maksimum rumah yang dapat insentif.
Jakarta,FORTUNE – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.010/2023. PMK ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah, meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal.
Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau PPNnya sekitar Rp16 juta hingga Rp24 juta untuk setiap unit rumah.
“Fasilitas pembebasan PPN ini bertujuan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan pemerintah,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (16/6).
Selain untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi MBR, fasilitas pembebasan PPN ini juga diharapkan bakal berdampak positif pada perekonomian nasional, termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat.
Ini batasan harga jual maksimum untuk rumah yang dapat insentif
PMK baru ini juga mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta sampai Rp234 juta pada 2023 dan antara Rp166 juta sampai Rp240 juta pada 2024 untuk masing-masing zona.
Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN antara Rp150,5 juta sampai Rp219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
”Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen Pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” ujarnya.
Ini kriteria rumah yang dapat insentif
Selain harga, pemerintah juga menjamin kelayakan hunian dengan mematok kriteria luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi insentif PPN.
Dengan demikian, terdapat lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum ini, yakni:
- Luas bangunan antara 21-36 m2
- Luas tanah antara 60-200 m2;
- Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK;
- Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki,
- Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.
Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen. Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta hingga Rp270 juta.