Jakarta, FORTUNE - Menutup tahun 2023, pemerintah mencatat penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau Pajak Digital senilai Rp16,9 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020 Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, sedangkan khusus pada tahun 2023, pajak digital terkumpul setoran Rp6,76 triliun.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Jumlah pemungut pajak digital capai 163
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, setoran tersebut dilakukan melalui 163 perusahaan yang melakukan menyetor pajak digital hingga Desember 2023. Sementara itu, pemerintah tidak melakukan penambahan pemungut PPN PMSE baru selama bulan Desember 2023.
“Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan lalu yaitu sebanyak 163 pemungut. Pada Desember 2023 ini, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.,” kata Dwi melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (5/1).
Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan Pembayaran.
Tahun 2024, Pemerintah bidik perusahaan yang wajib setor pajak digital
Ke depannya di tahun 2024, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital,
“Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045,” jelasnya,
Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.