NEWS

Pemerintah Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pajak Digital, Ini Rinciannya

Jumlah pemungut pajak digital capai 163.

Pemerintah Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pajak Digital, Ini RinciannyaPetugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
05 January 2024

Jakarta, FORTUNE - Menutup tahun 2023, pemerintah mencatat penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau Pajak Digital senilai Rp16,9 triliun. 

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020 Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, sedangkan khusus pada tahun 2023, pajak digital terkumpul setoran Rp6,76 triliun.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Jumlah pemungut pajak digital capai 163

llustrasi SMS Banking. Shutterstock/ChunnapaStudio.
llustrasi SMS Banking. Shutterstock/ChunnapaStudio.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, setoran tersebut dilakukan melalui 163 perusahaan yang melakukan menyetor pajak digital hingga Desember 2023. Sementara itu, pemerintah tidak melakukan penambahan pemungut PPN PMSE baru selama bulan Desember 2023. 

“Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan lalu yaitu sebanyak 163 pemungut. Pada Desember 2023 ini, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.,” kata Dwi melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (5/1).

Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan Pembayaran.

Tahun 2024, Pemerintah bidik perusahaan yang wajib setor pajak digital

description
Shutterstock/Haryanta.p

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.