Jakarta, FORTUNE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Ppatk) mencatat, sepanjang tahun 2023, perputaran dana dari tindak pidana kasus Narkotika di Indonesia mencapai Rp20,39 triliun. Dana tersebut tercatat dari 96 hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK.
“Hasil analisis dan hasil pemeriksaan telah diteruskan kepada penyidik dan finansial intelligence center di negara lain,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam agenda Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu (10/1).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak pidana narkotika ini juga berkat kerja sama antara PPATK penyidik dari Kepolisian hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ditemukan modus pencucian uang narkotika melalui kripto
Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut Ivan, ditemukan sejumlah modus pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika. Ivan menjelaskan, biasanya para pelaku tindak pidana akan menukarkan hasil transaksi peredaran gelap narkotika ke mata uang asing seperti dolar singapura dan dolar Amerika Serikat dan dibawa ke luar negeri.
Kemudian, ada juga modus terbaru pencucian uang hasil tindak pidana narkotika melalui pembelian Aset Kripto. “Ada juga modus pembelian aset mata uang kripto dalam jumlah besar dan langsung dikirimkan ke e-wallet yang berlokasi di luar negeri sebagai sarana mengirimkan dana hasil peredaran narkotika ke berbagai negara,” jelas Ivan.
Terakhir, ada juga modus pemanfaatan kegiatan usaha seperti bisnis hotel dan restoran sebagai sarana mencampurkan dana hasil tindak pidana narkotika dengan dana hasil usaha atau bisnis ilegal.