PPATK: Pengertian, Sejarah, Tugas, Fungsi, dan Kewenangannya
PPATK adalah lembaga yang bertugas secara independen.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK adalah lembaga independen yang bertanggung jawab mengenai tindak pidana pencucian uang di Indonesia
Meski lembaga ini terdengar asing, tapi memiliki tugas serta fungsi yang sangat besar. Lantas, apa itu PPATK? Seperti apa tugas, sejarah, fungsi, dan kewenangannya? Selengkapnya pada artikel berikut ini!
Apa itu PPATK?
PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Secara internasional, PPATK adalah financial intelligence unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.
Lembaga ini pertama kali dikenal di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Peraturan ini pun mengalami beberapa kali perubahan dan yang terakhir diatur dalam UU No 8/2010 yang memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen–bebas dari segala bentuk campur tangan pada pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Sejarah PPATK
Perlu diketahui awal mula tercetusnya PPATK sejak PBB merilis Konvensi pertama kali mengenai konsep money laundering. Langkah ini awal berdirinya hukum internasional mengenai pencucian uang.
Berikut sejarah lengkapnya:
-
Pada tahun 1988
PBB merilis United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substance of 1988.
-
Pada tahun 1989
Negara-negara yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyatakan perlawanan dengan segala bentuk tindak kejahatan pencucian uang. Hal ini ditandai dengan terbentuknya satuan tugas yang disebut Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
-
Pada tahun 1990
FATF kemudian mengeluarkan kerangka komprehensif yang berisi 40 recommendations untuk melawan kejahatan pencucian uang.
-
Pada tahun 1995
Financial Intelligence Unit atau Unit Intelijen Keuangan mengadakan pertemuan di Egmont Arenber Palace, Brussel.
Pertemuan ini membahas untuk mendirikan sebuah kelompok informal dan memfasilitasi perjanjian kerjasama antar negara.
-
Pada tahun 1997
Lahirnya organisasi internasional otonom yang bernama The Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG)
Di tahun ini Indonesia juga meratifikasi United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substance of 1988, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997.
-
Pada tahun 2000
Indonesia masuk dalam Asia Pacific Group on Money Laundering.
-
Pada tahun 2002
Sebagai bentuk perlawanan terhadap pencucian uang, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang secara tegas mengamanatkan pendirian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bentuk pertanggungjawaban dan tugas
PPATK adalah lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan (follow the money). Pendekatan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak–dikenal dengan Rezim Anti Pencucian Uang–yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan, di antaranya Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Lembaga Penegak Hukum, dan pihak terkait lainnya.
Tugas, fungsi, dan wewenang PPATK
Secara lebih detail, PPATK memiliki tugas sebagai berikut:
1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Dalam tugas ini, PPATK berwenang untuk:
- Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu.
- Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan.
- Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait.
- Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.
- Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
- Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang.
- Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK
Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi. Sementara, penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.
3. Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor
Dalam tugas ini, PPATK berwenang untuk:
- Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;
- Menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang.
- Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus.
- Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor.
- Memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan.
- Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor.
- Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.
4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Dalam tugas ini, PPATK berwenang untuk:
- Meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor.
- Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait.
- Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK.
- Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri.
- Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri.
- Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang.
- Meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang.
- Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
- Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang.
- Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
Struktur PPATK
Menurut Peraturan PPAT Nomor 5 Tahun 2022, berikut ini struktur organisai PPATK, antara lain:
- Kepala PPATK: Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LLM.
- Wakil Kepala PPATK
- Sekretaris Utama PPATK
- Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan
- Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan
- Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama
- Inspektorat
- Pusat Pemberdayaan Kemitraan APU PPT
- Pusat Teknologi Informasi
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan APU PPT
- Jabatan Fungsional dan
- Tenaga Ahli.
Jadi, PPATK adalah lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Semoga pembahasan ini dapat menambah wawasan.