Jakarta, FORTUNE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Ppatk) mengungkapkan salah satu modus peretasan atau serangan siber pada sektor perbankan khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD). Berdasarkan pemantauan dan analisa yang dilakukan PPATK, diketahui bahwa serangan siber dilakukan secara terstuktur dengan memanfaatkan kelemahan IT security bank.
Salah satu modusnya dengan mengimitasi script server yang digunakan untuk akses BI-Fast sehingga dana bank umum bisa dipindahkan tanpa verifikasi dari bank umum itu sendiri.
"Nah, biasanya pelaku peretasan memanfaatkan waktu akhir pekan, untuk melakukan aksinya karena rekonsiliasi data bank umum dan BI-Fast dilakukan di hari kerja," jelas Fithriadi selaku Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK dalam Seminar Nasional “Ancaman Cyber Crime di Era Digital Bagi Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia” di Pontianak (8/8).
BIN ungkap temuan ramainya seragan siber ke bank daerah
Di kesempatan tersebut, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kalbar, Brigjen Pol Yusup Saprudin menjelaskan pihaknya mendapatkan sejumlah temuan kerawanan serangan siber pada perbankan daerah.
"Padahal investasi di bidang digital harus berbanding lurus dengan investasi di bidang cyber security. Ditambah lagi, security awarness tidak merata pada pegawainya, cenderung hanya pada tim IT, " ujarnya.
Di sisi lain, kata Yusup, ancaman serangan kejahatan siber di Bank Daerah makin kompleks. Ada beberapa ancaman utama yang dihadapi BPD. Mulai dari phising dan social engineering, malware dan ransomware, hingga cryptojacking.
Asbanda dorong BPD kuatkan SDM IT
Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Yuddy Renaldi dalam sambutannya mengatakan, ancaman serangan siber memang menjadi tantangan yang sangat serius bagi BPD.
Menurutnya, keberhasilan BPD dalam menghadapi ancaman serangan siber sangat bergantung pada kesiapan dalam mengadopsi teknologi yang dibarengi dengan pelatihan dan kesadaran karyawan terhadap IT security. Untuk itu pihaknya mendorong BPD untuk penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang IT.
Dari sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat concern terhadap keamanan data nasabah dari serangan siber. OJK telah mengeluarkan blueprint transformasi digital untuk Industri Jasa Keuangan (IJK), termasuk perbankan.
“Blueprint ini diturunkan dalam POJK Nomor 11 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Teknologi Bank Umum, dan POJK 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital Bank Umum. Ini yang mengatur tingkat kepatuhan bank dalam adopsi teknologi yang dilakukan secara bertanggung jawab,” kata Rizal Ramadhani selaku Deputi Komisioner Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK.
Menurut laporan dari Gartner pada 2022, penerapan pendekatan keamanan siber yang pro aktif dapat mengurangi insiden pelanggaran keamanan hingga 66 persen pada tahun 2026.
Hal penting lainnya adalah menjadikan keamanan siber sebagai proses berkelanjutan. Untuk itu, penting bagi bank untuk terus berinvestasi dan menjaga kepatuhan, serta memperbaharui pertahanan keamanan secara teratur.