Prabowo Bakal Hapus Utang 6 Juta Petani & Nelayan, Jadi Beban Bank?

Perbankan waspadai potensi moral hazard.

Prabowo Bakal Hapus Utang 6 Juta Petani & Nelayan, Jadi Beban Bank?
Harga jagung ditingkat petani naik dari Rp5.000 menjadi Rp6.500 per kilogram akibat permintaan bahan baku pakan ternak meningkat. ANTARA FOTO/Seno
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto akan menghapuskan utang Petani hingga Nelayan di Perbankan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) pemutihan utang. Hal itu dinyatakan oleh Hashim Djojohadikusumo selaku adik dari Prabowo Subianto dalam Diskusi Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Menara Kadin Jakarta, Rabu (23/10). 

Ia menyatakan, tujuan dari Perpes itu ialah untuk memulihkan skor kredit para petani dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan pulihnya skor itu, nantinya akses penyaluran kredit petani dan nelayan akan lancar dan menghindarkan petani hingga nelayan terjebak pinjaman online (pinjol) hingga rentenir. 

"Ada jutaan petani dan nelayan yang terbebani utang lama. Ada yang dari tahun 1998, ada juga yang dari 2008. Sekitar 5 hingga 6 juta petani dan nelayan terpaksa beralih ke rentenir serta pinjaman online karena tidak bisa pinjam uang dari bank," ujar Hashim. 

Hashim menjelaskan, beberapa catatan utang sebenarnya telah dihapusbukukan sejak lama dan telah diganti oleh asuransi perbankan. Dengan demikian, perbankan nasional sepatutnya tidak akan terbebani. Namun, hak tagih dari bank terhadap jutaan petani dan nelayan ada yang belum dihapuskan. Untuk itu Ia berharap kebijakan ini dapat mengurangi kemiskinan di masyarakat. 

Kebijakan harus memiliki kriteria yang jelas

Upaya BRI jemput bola kepada para pelaku UMKM lewat Agen BRILink. (dok. BRI)

Menanggapi isu tersebut, Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Supari menjelaskan bahwa kebijakan serupa hapus tagih pernah tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan demikian, diharapkan kebijakan yang baru harus memiliki kriteria yang jelas agar implementasinya bisa dijalankan dengan baik. 

"Implementasinya diperlukan peraturan pelaksanaan yang antara lain untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih. Kami yakin kebijakan maupun peraturan pelaksanaan yang akan diterbitkan telah mempertimbangkan kepentingan pihak-pihak terkait," kata Supari kepada Fortune Indonesia di Jakarta, (24/10).

BRI optimis bahwa dengan adanya sinergi antara pemerintah dan sektor keuangan akan terus mendorong kemajuan UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan.

Perbankan waspadai potensi moral hazard

Ilustrasi Nelayan. (Pixabay/Quangpraha)

Menanggapi hal tersebut, Direktur Consumer Banking CIMB Niaga, Noviady Wahyudi menyatakan bahwa kebijakan ini perlu dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat dalam implementasinya. Upaya edukasi itu dilakukan agar tidak disalahgunakan dan tidak berdampak negatif seperti moral hazard terhadap kinerja industri keuangan. 

“Meskipun intensinya untuk membantu (petani), tapi harus dikomunikasikan dengan lebih tepat supaya tidak ada moral hazard  gitu ya,” kata Noviady saat ditemui di Bogor. 

Ia menyatakan, saat ini porsi kredit petani fan nelayan dari CIMB Niaga masih terbilang kecil. Untuk itu, pihaknya mengaku tidak khawatir bakal mengganggu likuiditas bank.

Magazine

SEE MORE>
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024

IDN Channels

Most Popular

Daftar Sektor Berpotensi Tuah Manfaat Program Prabowo-Gibran
Sritex (SRIL) Pailit, Bagaimana Nasib Investor Publik dan Sahamnya?
BEI dan Target IPO 2025, Juga Upaya Mewujudkannya
Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang
52 K/L Belum Pungut Denda dan Kurang Bayar, Total Rp3,44 Triliun
Laba Bersih Kuartal III Anjlok 28%, Unilever Enggan Ikut Perang Harga