Satgas Pasti Blokir Entitas Penyewaan Server XFA AI

Ini modus penipuan dari PT XFA AI.

Satgas Pasti Blokir Entitas Penyewaan Server XFA AI
Ilustrasi XFA AI yang diblokir Satgas Pasti/Dok Istimewa
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal  (Satgas Pasti) melakukan tindakan pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI. Pemblokiran dilakukan untuk aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan PT XFA AI. 

Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto menyatakan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum terkait hal tersebut. 

"Satgas PASTI telah menerima pengaduan dan pelaporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan oleh Entitas yang bernama PT Xpertise Future Analytics Indonesia atau PT XFA AI," jelas Hudiyanto melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (3/10). 

Ini modus penipuan dari PT XFA AI

Shutterstock/Know How

Hudiyanto menjelaskan, entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server. Penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat. 

"Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan," katanya. 

Selain itu, XFA AI juga terindikasi melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi.

XFA AI tak memiliki izin

Ilustrasi perbedaan pinjol legal dan ilegal (unsplash/bermix studio)

Entitas tersebut juga tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Untuk itu, Satgas Pasti juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko. 

"Diharapkan masyarakat untuk melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang," pungkas Hudiyanto.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya