Shopee Dinilai Belum Jalankan Putusan Diskriminasi Jasa Kurir KPPU

Pengamat: ada upaya menyembunyikan pilihan jasa kirim

Shopee Dinilai Belum Jalankan Putusan Diskriminasi Jasa Kurir KPPU
Shopee. Shutterstock/Sergei Elagin
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Shopee belum menindaklanjuti keputusan sidang dugaan diskriminasi oleh KPPU terkait pemilihan jasa pengiriman.
  • Pengamat Tata Kelola Internet dari ID Institute, Sigit Widodo, menyoroti hal tersebut melalui akun Twitternya pada Rabu (14/8/2024).
  • Sigit menyatakan bahwa Shopee dan Shopee Express belum menjalankan pakta integritas yang ditandatangani pada 2 Juli lalu.

Jakarta, FORTUNEShopee dinilai belum menindaklanjuti keputusan dari sidang dugaan perlakuan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Hal itu disoroti oleh Pengamat Tata Kelola Internet dari ID Institute, Sigit Widodo melalui akun twitternya @sigitwid pada Rabu (14/8/2024). Dalam cuitannya, Sigit menyatakan “Shopee dan Shopee Express belum benar-benar menjalankan pakta integritas yang ditandatangani pada 2 Juli lalu.”  

Pengamat: ada upaya menyembunyikan pilihan jasa kirim

ilustrasi menghapus riwayat pembelian di shopee (unsplash/bruce mars)

Dihubungi terpisah, Sigit menjelaskan, pengguna lokapasar masih kesulitan untuk memilih kurir pengirimannya dan user interfacenya diduga dirancang untuk menyembunyikan layanan jasa pengiriman lain.   

“Saat pengguna mencoba berbelanja di Shopee masih sulit sekali untuk menemukan pilihan kurir dan diduga user interfacenya masih berpotensi diarahkan ke Shopee Express. Tampak sekali ada upaya untuk menyembunyikan pilihan kurir lainnya,” ujarnya. 

Sigit menyebut, masalahnya bukan sekedar sulitnya mencari pilihan kurir saja. Kurir rekomendasi mendapat diskon hingga bisa bebas ongkir, sementara kurir yang lain menggunakan biaya normal. “Artinya memang Shopee masih mengarahkan untuk menggunakan Shopee Express,” tegas Sigit.  

Seperti diketahui sebelumnya, KPPU melakukan investigasi terhadap Shopee Indonesia, lewat bisnis kurirnya, Shopee Express, karena diduga melakukan praktik persaingan tidak sehat dengan cara menetapkan sistem yang memungkinkan konsumen tidak memiliki pilihan kurir logistik lain ketika berbelanja. 

Investigator KPPU menemukan, lokapasar itu telah menyiapkan algoritma yang memprioritaskan jasa kurir tertentu, antara lain Shopee Express dan J&T, untuk setiap pengiriman barang dibandingkan opsi jasa kurir lain.

KPPU bakal gelar sidang lanjutan, bila Shopee tak jalankan pakta integritas

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan yang sempat langka tahun lalu, (26/5) di Jakarta. (Dok. Istimewa).

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, kedua terlapor mengakui Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku.  

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPPU Intan Putri seusai sidang ketiga KPPU-Shopee, di kantor KPPU, Jakarta, Selasa (25/6/2024), menyampaikan, Shopee beserta bisnis kurirnya bisa mengajukan perubahan perilaku karena kasus yang mereka hadapi ada di tahap pemeriksaan pendahuluan. Hal ini diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

”Setelah penandatanganan pakta integritas perubahan perilaku, KPPU akan membuat tim pengawas untuk mengawasi apakah poin-poin perubahan perilaku benar-benar dijalankan Shopee Indonesia. Pengawasan berlangsung 90 hari. Jika dalam 90 hari pengawasan tak ada perubahan, KPPU akan melanjutkan perkara ke sidang lanjutan,” ujar Intan. 

Dalam pakta integritas tersebut Shopee Indonesia menyatakan komitmennya untuk selalu menyediakan pilihan layanan mitra kurir logistik kepada pengguna. Komitmen ini seiring langkah Shopee mengajukan proposal perubahan antarmuka layanan sesuai masukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. 

“Tentu kita berharap KPPU bisa mengecek kembali apakah Shopee benar-benar sudah menjalankan butir-butir pakta intergitas atau tidak. Jika belum, tentu KPPU harus melakukan langkah-langkah berikutnya agar persaingan usaha yang sehat dapat terjamin dalam bisnis e-commerce di Indonesia,” tutup Sigit.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

MoU: Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis, Perbedaan, dan Contoh MoU
Daftar Perusahaan Terbaik di Dunia versi TIME: 5 dari Indonesia
Kisruh Kursi Kepemimpinan Kadin, Begini Kronologinya
Pemangkasan Bunga The Fed jadi Stimulus Ke Perbankan
BI Bakal Luncurkan Lembaga Central Counterparty (CCP), Apa Itu?
7 Saham IPO 2024 yang Mencatat Kinerja Tertinggi di BEI