Waspadai Modus Penipuan Terstruktur di Kasus Kresna Life

Ini emiten yang terafiliasi dengan Grup Kresna.

Waspadai Modus Penipuan Terstruktur di Kasus Kresna Life
Ilustrasi Kresna Life Insurance/Dok Kresna Life
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Modus Penipuan dan tidak kejahatan menyelimuti Kasus Kresna Life. Dengan modus ultimate beneficial owner atau penerima manfaat terakhir masih marak terjadi di sektor keuangan. Modus ini sejatinya adalah pemilik manfaat yang acap kali menjadi tirai bagi seseorang untuk berlindung atas kejahatan yang dilakukannya di sektor keuangan.

Hal tersebut disampaikan Pengamat Hukum Denny Indrayana dalam gelaran InfobankTalknews secara daring bertema "Membongkar Kejahatan Korporasi di Sektor Keuangan" beberapa waktu lalu. Menurut Denny, modus ultimate beneficial owner terjadi dalam kasus Kresna Life. Teranyar, adalah kasus bos Grup Kresna Michael Steven (MS) yang menjadi tersangka kasus gagal bayar di PT Kresna Sekuritas. 

“Kalau dalam bahasa yang populer disebut dengan modus Ali Baba. Ali yang diletakkan di depan sebenarnya dan Baba yang kemudian mengendalikan. Ada office boy jadi direktur, sopir jadi direktur utama atau ada orang-orang yang dijadikan wayang, sedangkan dalangnya ada di belakang,” kata Denny melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (29/7).

Ini aturan yang menjerat kejahatan korporasi

Logo Kresna Life/Dok Kresna Life

Menurut Denny, ada sejumlah ketentuan peraturan perundangan-undangan yang bisa digunakan untuk menjerat pemilik manfaat sebagai pelaku kejahatan korporasi. Dua diantaranya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019.

“Pemegang saham itu bukan hanya atas nama yang ada di dalam anggaran dasar, tapi dia bisa jadi tidak muncul dalam anggaran dasar dan manfaatnya dia terima,” jelas mantan wakil menteri hukum dan HAM ini.

Sebenarnya, kata Denny, modus penerima manfaat sudah diantisipasi. Sayangnya, tidak sedikit oknum penegak hukum yang tidak paham, tutup mata, atau bahkan mengenyampingkan ketentuan tersebut. Dari sisi hukum terkait kasus MS sebagai buron, menurut Denny, pelaku kejahatan yang “melarikan diri” semestinya diberikan pengetatan dalam melakukan upaya hukum. Jika pengadilan tidak berani mengambil sikap demikian, maka buron dengan bebas lari dari tanggung jawabnya terhadap proses penegakan hukum. 

“Dalam kajian ilmu hukum yang telah diperbincangkan secara global, dikenal doktrin fugitive disentitlement, yaitu konsep untuk membatasi hak penjahat dalam melakukan pembelaan hukum pada situasi tertentu. Bila mencermati ketentuan domestik, Mahkamah Agung telah menetapkan sejumlah surat edaran yang mengandung pembatasan hak bagi buronan, misalnya larangan bagi DPO untuk mengajukan upaya praperadilan dalam SEMA 1/2018,” jelasnya.

Sebagai catatan, pada (11/9/2023), pemilik Grup Kresna Michael Steven ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara yang menyangkut PT Kresna Sekuritas, seperti diberitakan CNBC pada 13 September 2023. Di luar batas kewajaran, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MS masih dapat memenangkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Ini emiten yang terafiliasi dengan Grup Kresna

Layar yang menunjukkan laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sementara, Pengamat Asuransi Kapler Marpaung menerangkan bahwa industri keuangan adalah lembaga penghimpun dana masyarakat. Oleh karenanya, dibutuhkan kepercayaan publik. Apabila ditemukan fraud atau pemalsuan laporan keuangan yang menjadi pemicu gagal bayar klaim pemegang polis, maka perlu diambil langkah serius terhadap perbuatan tersebut

Di kesempatan yang sama, Pengamat Pasar Modal Budi Frensidy, gagal bayar Kresna Life terjadi akibat nilai investasi emiten yang terafiliasi dengan Grup Kresna turun drastis di bursa efek. Misalnya, PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN) dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) yang masing-masing turun 88 persen dan 84 persen secara ytd per 22 Juli 2024.

“Anjloknya harga saham tersebut dampak buruk dari pengelolaan tata kelola di manajemen Kresna Life,” tegasnya. 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil