FINANCE

Jaga Hak Nasabah, Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Dinilai Tepat

Michael Steven bertanggung jawab atas kasus Kresna Life.

Jaga Hak Nasabah, Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Dinilai TepatIlustrasi Kresna Life Insurance/Dok Kresna Life
22 June 2024

Jakarta, FORTUNE - Keputusan Otoritas Jasa Keuagan (OJK) untuk mencabut izin usaha Kresna Life dinilai menjadi keputusan yang benar untuk mencegah agar kerugian nasabah tidak terus berlanjut dan semakin banyak yang dirugikan. 

Hal itu diungkapkan oleh Pengamat Asuransi Kapler Marpaung. Dijelaskannya, langkah regulator ini sudah tepat karena sudah melalui proses panjang dan diberikan kelonggaran luar biasa kepada Kresna Life sebelum pencabutan izin usaha dikeluarkan. 

"Jadi untuk menjaga hak nasabah maka OJK melihat cabut izin usaha Kresna Life adalah sudah waktunya karen akan semakin lama aset perusahan semakin berkurang," kata Kapler melalui keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia di Jakarta, Jumat (21/6). 

Kondisi keuangan Kresna Life sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK dinilai sudah sangat buruk kecuali ada penambahan modal yang konkrit oleh pemiliknya. Namun saat itu pemilik Kresna Life justru mengajukan penerbitan sub ordinated loan (SOL) yang tidak disetujui oleh pemegang polis, dan hingga akhir waktu yang ditetapkan, pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi ketentuan permodalan untuk menyehatkan perusahaan.

Michael Steven harus bertanggung jawab atas kasus Kresna Life

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.