Cara Klaim Asuransi Mobil dari Pihak Ketiga, Pahami Alurnya!

Melindungi Anda dari risiko tuntutan hukum.

Cara Klaim Asuransi Mobil dari Pihak Ketiga, Pahami Alurnya!
ilustrasi klaim asuransi mobil akibat tabrakan (pexels.com/pixabay)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Bagi pemilik kendaraan mungkin masih sedikit bingung cara klaim asuransi mobil. Ketidaktahuan ini membuat banyak masyarakat menjadi enggan untuk mengasuransikan mobilnya.

Padahal, asuransi kendaraan merupakan salah satu upaya untuk melindungi kendaraan Anda dari risiko atau kerusakan yang terjadi di masa mendatang.

Selain melindungi kendaraan Anda, asuransi juga bisa digunakan untuk mengganti kerugian korban bila Anda yang menyebabkan kecelakaan. 

Lantas, bagaimana cara klaim asuransi mobil dengan tanggung jawab pihak ketiga tersebut? Untuk lebih jelasnya, simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!

Apa itu klaim asuransi?

Klaim asuransi kendaraan adalah tuntutan yang diajukan pemegang polis ke perusahaan asuransi untuk mendapatkan hak pemegang polis atas kerugian yang terjadi, seperti kecelakaan atau kehilangan.

Pengertian third party liability atau tanggung jawab pihak ketiga

Dalam sistem asuransi, terdapat Third Party Liability atau tanggung jawab pihak ketiga. Hal ini merupakan bagian dari sistem asuransi umum untuk pembiayaan atau melindungi pemegang polis dari risiko kewajiban dari tuntutan hukum.

Klaim ini melindungi Anda yang menyebabkan kerugian pada pihak ketiga (korban). Adapun pertanggungan ini bisa berlaku jika pihak ketiga tidak mempunyai asuransi mobil.

Jika terjadi sebuah kecelakaan yang merugikan pihak ketiga, maka pihak perusahaan asuransi lah yang akan bertanggung jawab untuk mengganti kerusakaan kendaraan, biaya pengobatan, hingga biaya kematian sebagaimana yang tercantum dalam polis.

Baik pihak ketiga maupun tertanggung nantinya akan sama-sama mendapatkan jaminan ganti rugi dari perusahaan jika tidak ada yang menyebabkan pengecualian dalam polis.

Adapun pengecualian tersebut seperti sedang memberi pelajaran mengemudi, menarik atau mendorong kendaraan lain, pengendara tidak memiliki SIM, melanggar rambu lalu lintas, pengendara dibawah pengaruh minuman beralkohol, dan lain sebagainya.

Jenis klaim asuransi kendaraan

Terdapat dua jenis klaim asuransi kendaraan yang disesuaikan dengan apa yang Anda daftarkan sebelumnya.

1. Asuransi all risk/comprehensive

Jenis klaim asuransi akan memberikan perlindungan pada mobil diakibatkan tabrakan, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, serta perluasan jaminan lainnya.

Adapun perluasan jaminan di sini adalah tanggung jawab dari pihak ketiga atau third party liability.

2. Asuransi TLO (Total Loss Only)

Jenis asuransi hanya memberikan perlindungan pada kerusakan mobil dari kehilangan atau kerusakan parah. Dengan ketentuan biaya perbaikan melebihi atau sama dengan 75 persen dari harga mobil.

Cara klaim asuransi mobil dengan tanggung jawab pihak ketiga

Adapun cara klaim asuransi mobil dengan tanggung jawab pihak ketiga adalah sebagai berikut:

1. Menghubungi perusahaan asuransi mobil.

Langkah pertama adalah menghubungi perusahaan asuransi mobil. Anda harus menunggu persetujuan dari pihak asuransi terlebih dahulu.

2. Menyiapkan dokumen

Anda akan diminta membuat laporan kerugian, termasuk runtutan kejadian. Berikut beberapa dokumen lain yang harus Anda persiapkan:

  • Polis
  • KTP tertanggung
  • SIM milik pengemudi saat kejadian
  • STNK.

3. Membuat kesepakatan dengan surveyor

Surveyor akan bertemu dengan pemegang polis untuk melakukan survei mobil, serta tempat dan waktu kejadian. Nasabah nantinya akan diminta mengisi laporan kerugian dan menyerahkan dokumen kelengkapan lainnya.

Surveyor nantinya akan mengecek dan memfoto kondisi dari kedua kendaraan. Barulah nantinya akan menerbitkan Surat Permintaan Estimasi (SPE) dan mendata jenis kerusakan.

4. Mendatangi bengkel rekanan

Nasabah akan membawa SPE ke bengkel rekanan. Nantinya, bengkel akan melakukan survei ulang dan membuat estimasi perbaikan yang akan dikirim ke pihak asuransi.

5. Perusahaan asuransi menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) ke bengkel

Perbaikan mobil dapat dilakukan setelah pihak asuransi menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) ke bengkel. 

Itulah tadi cara klaim asuransi mobil dengan tanggung jawab pihak ketiga. Dalam kasus ini, bisa saja klaim asuransi mobil Anda ditolak. Oleh sebab itu, Anda harus memahami apa saja persyaratan yang tertera dalam polis. 

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

12 Tahun Dijual, Rumah Mewah Michael Jordan di Chicago Akhirnya Laku
Isak Tangis Sri Mulyani di Banggar DPR Usai Sepakati RUU APBN 2025
OnlyFans Cetak Rekor Pendapatan, Capai US$6,6 Miliar di 2023
Perbedaan Istana Garuda dan Istana Negara IKN, Jangan Keliru
Alibaba Pertahankan Kepemilikan 88 Miliar Saham GoTo hingga 5 Tahun
Bunga Acuan Turun, BI Proyeksikan Kredit Bank Tumbuh 12%