NEWS

Cara Klaim Asuransi Mobil dari Pihak Ketiga, Pahami Alurnya!

Melindungi Anda dari risiko tuntutan hukum.

Cara Klaim Asuransi Mobil dari Pihak Ketiga, Pahami Alurnya!ilustrasi klaim asuransi mobil akibat tabrakan (pexels.com/pixabay)
24 February 2023

Bagi pemilik kendaraan mungkin masih sedikit bingung cara klaim asuransi mobil. Ketidaktahuan ini membuat banyak masyarakat menjadi enggan untuk mengasuransikan mobilnya.

Padahal, asuransi kendaraan merupakan salah satu upaya untuk melindungi kendaraan Anda dari risiko atau kerusakan yang terjadi di masa mendatang.

Selain melindungi kendaraan Anda, asuransi juga bisa digunakan untuk mengganti kerugian korban bila Anda yang menyebabkan kecelakaan. 

Lantas, bagaimana cara klaim asuransi mobil dengan tanggung jawab pihak ketiga tersebut? Untuk lebih jelasnya, simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!

Apa itu klaim asuransi?

Klaim asuransi kendaraan adalah tuntutan yang diajukan pemegang polis ke perusahaan asuransi untuk mendapatkan hak pemegang polis atas kerugian yang terjadi, seperti kecelakaan atau kehilangan.

Pengertian third party liability atau tanggung jawab pihak ketiga

Dalam sistem asuransi, terdapat Third Party Liability atau tanggung jawab pihak ketiga. Hal ini merupakan bagian dari sistem asuransi umum untuk pembiayaan atau melindungi pemegang polis dari risiko kewajiban dari tuntutan hukum.

Klaim ini melindungi Anda yang menyebabkan kerugian pada pihak ketiga (korban). Adapun pertanggungan ini bisa berlaku jika pihak ketiga tidak mempunyai asuransi mobil.

Jika terjadi sebuah kecelakaan yang merugikan pihak ketiga, maka pihak perusahaan asuransi lah yang akan bertanggung jawab untuk mengganti kerusakaan kendaraan, biaya pengobatan, hingga biaya kematian sebagaimana yang tercantum dalam polis.

Baik pihak ketiga maupun tertanggung nantinya akan sama-sama mendapatkan jaminan ganti rugi dari perusahaan jika tidak ada yang menyebabkan pengecualian dalam polis.

Adapun pengecualian tersebut seperti sedang memberi pelajaran mengemudi, menarik atau mendorong kendaraan lain, pengendara tidak memiliki SIM, melanggar rambu lalu lintas, pengendara dibawah pengaruh minuman beralkohol, dan lain sebagainya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.