Daftar Istilah Dalam Lelang, Penting untuk Diingat!

Pelajari ini sebelum mengikut lelang

Daftar Istilah Dalam Lelang, Penting untuk Diingat!
ilustrasi lelang (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Terdapat sejumlah istilah dalam lelang yang perlu Anda pelajari. Kegiatan lelang saat ini semakin banyak digemari oleh banyak orang. Ada beragam jenis lelang yang diadakan, mulai dari lelang mobil, barang antik, dan lainnya.

Barang-barang yang dijual di balai lelang umumnya grade A atau masih layak untuk digunakan. Anda bisa mendapatkan barang bekas dari harga yang lebih rendah hingga harga sesuai pasaran.

Pada mulanya, lelang hanya dilakukan secara offline, dimana peserta harus datang ke balai lelang dan mendaftar terlebih dahulu. Seiring berjalannya waktu, lelang telah dilakukan secara online. 

Sebelum Anda mengikuti lelang, ada baiknya Anda mempelajari terlebih dahulu beberapa istilah lelang. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, berikut daftar istilah lelang.

Balai lelang

Balai lelang merupakan Perseroan Terbatas (PT) berbadan hukum resmi yang didirikan untuk melakukan kegiatan di bidang pelelangan. Salah satu balai lelang di Indonesia yaitu AUKSI yang berfokus melelang mobil bekas.

Bid and Run (BNR)

Istilah dalam lelang lainnya yang perlu peserta ketahui adalah Bid and Run (BNR). Istilah ini mengacu pada tindakan peserta yang memenangkan lelang, tapi tidak melunasi kewajiban pembayaran. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi pada lelang.

Harga terbentuk

Harga terbentuk adalah harga yang disahkan sebagai pemenang oleh Pejabat Lelang. Harga terbentuk juga dikenal dengan sebutan harga terjual atau harga lelang. Biasanya, harga yang dicapai merupakan penawaran tertinggi yang diajukan dari seluruh peserta.

Lelang

Lelang merupakan penjualan barang dengan sistem penawaran dengan mengambil harga tertinggi yang diajukan oleh peserta. Biasanya, pihak penyelenggara akan membuka lelang untuk umum. Para calon pembeli lelang dikumpulkan terlebih dahulu, baru dilakukan pelelangan.

Terdapat beberapa jenis lelang, antara lain:

1. Lelang noneksekusi sukarela

Lelang yang dilakukan menjual barang milik orang, swasta, badan hukum, maupun badan usaha yang dilakukan secara sukarela.

2. Lelang noneksekusi wajib

Lelang yang diharuskan untuk menjual barang secara lelang yang pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Lelang eksekusi

Lelang yang dilakukan guna melaksanakan putusan pengadilan maupun dokumen lain yang sama dengan hal tersebut, serta untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Nilai limit

Nilai limit merupakan istilah lelang yang merujuk pada harga minimal. Adapun penentuan nilai limit juga disesuaikan dengan kondisi barang tersebut.

Pejabat lelang

Pejabat lelang merupakan orang yang memiliki wewenang khusus untuk melaksanakan pelelangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pejabat lelang terbagi dalam dua kelas, yakni:

  • Pejabat Lelang Kelas I, pejabat lelang dari pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berwenang melaksanakan lelang noneksekusi sukarela, lelang noneksekusi wajib, dan lelang eksekusi.
  • Pejabat Lelang Kelas II, pejabat lelang swasta yang berwenang melaksanakan lelang noneksekusi sukarela.

Itulah tadi sejumlah istilah lelang yang perlu Anda pelajari. Semoga informasi ini menambah pengetahuan Anda tentang kegiatan pelelangan.

Related Topics

Istilah LelangLelang

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

35 Ucapan Maulid Nabi Muhammad 2024, Penuh Makna!
Meninjau Valuasi Spin-Off Anak Usaha Adaro dan Dampaknya
Adhi Karya Digugat PKPU Gara-Gara Proyek Hambalang
Apakah Uang Rp100 Ribu Bisa investasi? Ini Pilihannya
Mobil BYD Mulai Banyak Terlihat di Jalan, Ini Data Impornya
Tiga Pesan Penting Sidang Kabinet Terakhir Jokowi di IKN