Jakarta, FORTUNE - Verrell Bramasta, salah satu anggota DPR RI 2024–2029, menyatakan akan memberi semua Gaji member parlemen selama setahun kepada konstituen di Dapil Jawa Barat VII. Lantas, berapa gaji anggota DPR RI?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75/2000, gaji pokok Anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah Rp4,2 juta per bulan. sama seperti Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung.
Sementara itu, Ketua DPR akan menerima gaji pokok senilai Rp5,04 juta per bulan. Kemudian, Wakil Ketua DPR berhak atas gaji pokok sebesar Rp4,62 juta.
Namun, selain gaji pokok, para Anggota DPR RI hingga para pimpinannya juga akan beroleh Tunjangan. Yang mana, besarannya akan bervariasi sesuai jabatan. Kian tinggi jabatan, maka tunjangannya pun kian besar.
Nominal dari tunjangan DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan S-520/MK.02/2015. Berikut ini detail dari daftar tunjangan DPR RI beserta besarannya:
1. Tunjangan Anggota DPR RI
- Tunjangan jabatan: Rp9,70 juta.
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2,69 juta.
- Uang sidang/paket: Rp2,00 juta.
- Tunjangan istri/suami: Rp420.000
- Tunjangan anak: Rp168.000.
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa.
2. Tunjangan lain
- Tunjangan komunikasi: Rp15,55 juta.
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7,70 juta.
- Tunjangan kehormatan: Rp5,58 juta.
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3,75 juta.
- Asisten anggota: Rp2,25 juta.
Jika diakumulasikan, maka para anggota DPR bisa mengantongi lebih dari Rp50 juta-an per bulannya. Bahkan bisa menyentuh angka Rp54 juta-an jika jabatannya Wakil Ketua atau Ketua DPR.
Belum lagi apabila ditambah dengan uang perjalanan dinas yang diterima jika mereka melakukan dinas, yang mencakup:
- Uang harian daerah tingkat I: Rp5,00 juta per hari.
- Uang harian daerah tingkat II: Rp4,00 juta per hari.
- Uang representasi daerah tingkat I: Rp4,00 juta per hari.
- Uang representasi daerah tingkat II: Rp3,00 juta per hari.