Jakarta, FORTUNE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, ia bukan satu-satunya menteri di kabinet Jokowi yang terjerat kasus korupsi. Ada enam orang lainnya yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Siapa saja mereka?
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan terkait kasus gratifikasi yang menyeret nama Eddy, sudah ada empat tersangka yang sudah ditetapkan, tiga orang penerima dan satu pemberi gratifikasi. “Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” katanya Jumat (9/11).
Sementara, Eddy dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, atas dugaan penerimaan gratfikasi Rp7 miliar. Sugeng menduga uang tersebut berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (AHU) Kemenkumham.
Berikut ini, Fortune Indonesia akan mengulas ketujuh nama anggota kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi.
1. Idrus Marham
Anggota kabinet Jokowi pertama yang terlibat korupsi adalah Idrus Marham, yang jadi tersangka korupsi pada 2018. Politikus Partai Golkar ini pernah menjabat sebagai Menteri Sosial dan terjerat kasus suap proyek PLTU Riau.
Ia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
2. Imam Nahrawi
Imam Nahrawi adalah orang anggota kabinet Jokowi yang terjerat kasus korupsi pada 2019. Ia terjerat kasus korupsi yang terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini terjerat korupsi suap hibah dana KONI. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kemudian divonis 7 tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Imam juga divonis mengganti kerugian negara sebesar Rp18,15 miliar, dan pencabutan hak pilih hingga 4 tahun.
3. Edhy Prabowo
Saat terjerat kasus korupsi, Edhy menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di kabinet Jokowi. Ia terlibat kasus suap penerbitan izin budidaya dan ekspor benih lobster. Kasus ini juga terjadi pada 2020.
Politikus Partai Gerindra ini mendapat vonis lima tahun penjara dan denda mencapai Rp400 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, ia mendapat pencabutan hak pilih dan dipilih hingga dua tahun.
4. Juliari Batubara
Ia menjadi Menteri pertama di kabinet Jokowi yang terjerat kasus korupsi, pada saat menjabat Menteri Sosial. Ia terlibat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek.
Kasus ini mencuat pada 2020. Politikus PDI Perjuangan ini dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta subsider enam bulan kurungan.
Ia juga divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp14,5 miliar dalam satu bukan atau subsider dua bulan penjara. Selain itu, hak pilih dan dipilih Juliari dalam jabatan publik dicabut hingga 4 tahun.
5. Johnny Gerard Plate
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ini adalah anggota kabinet Jokowi berikutnya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 2023. Ia terjerat kasus korupsi yang berkaitan dengan penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Atas tindakannya, ia divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.Selain itu, Plate juga dijatuhi hukuman pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider dua tahun kurungan.
6. Syahrul Yasin Limpo
KPK menetapkan politisi parta Nasdem ini sebagai tersangka pada 2023, atas tuduhan gratifikasi dalam kasus jual beli alat dan mesin pertanian (Alsintan). KPK menjerat Syahrul, bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan Muhammad Hatta.
Mereka dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7. Edward Omar Sharif Hiariej
Ia adalah anggota kabinet Jokowi yang terakhir terjerat korupsi di 2023, menjelang berakhirnya masa pemerintahan pada 2024.
Meski KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka, namun proses peradilan belum berjalan. Lain daripada keenam anggota kabinet lain yang terjerat korupsi dalam jabatan Menteri, Eddy menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.