Apa Itu K3: Alasan, Tujuan, dan Upaya yang Bisa Dilakukan
K3 perlu dipahami oleh para pekerja maupun pemilik usaha.
Jakarta, FORTUNE - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) wajib dilakukan dalam setiap perusahaan, demi menjamin keamanan dan keselamatan pekerja hingga akhirnya bisa meningkatkan pelayanan lebih optimal dan berkelanjutan. Lantas, apa yang dimaksud K3?
Tidak hanya bagi perusahaan di bawah pemerintah, K3 juga selalu menjadi acuan bagi seluruh perusahaan di Indonesia. Bahkan, kualitas sebuah perusahaan bisa tercermin dari penerapan K3 dalam setiap lini yang dikerjakan.
Untuk mengetahui tentang apa itu K3, berikut ini Fortune Indonesia akan mengulasnya dari berbagai sumber terpercaya.
Pengertian
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50/2012, pengertian K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 pasal 87, K3 wajib diterapkan oleh semua perusahaan.
Sementara, Menurut UU Pokok Kesehatan RI Nomor 9/1960 Bab I Pasal II , kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani ,rohani maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Secara keilmuan, K3 bisa diartikan sebagai ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Sementara, secara filosofis, K3 adalah suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarkat adil dan makmur.
Alasan K3 wajib diterapkan
Program K3 wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan, terutama yang memiliki risiko besar, seperti bidang pertambangan, kelistrikan, maupun infrastruktur. Secara umum, terdapat tiga alasan penting yang membuat Program K3 wajib diterapkan:
- Berdasarkan perikemanusiaan: Pada dasarnya, keselamatan dan kesehatan adalah kebutuhan manusia yang cukup mendasar. Sebagai manusia, tentu alasan ini menjadi sebuah jaminan untuk menghindari kecelakaan kerja, sekaligus penanganan bila terjadi hal-hal di luar perkiraan sebelumnya yang berkenaan dengan keselamatan dan kesehatan para pekerja.
- Berdasarkan Undang-Undang: Karena semua hal terkait K3 sudah diatur dalam regulasi khusus dan berlaku secara nasional, maka setiap perusahaan wajib mematuhi hal ini. Dengan demikian, bila ada perusahaan yang melanggarnya, maka pemerintah maupun pihak pekerja bisa mengajukan tuntutan hukum dan ada hukumannya, biasanya berupa denda.
- Berdasarkan alasan ekonomi: Banyak perusahaan yang akhirnya menyadari bahwa penerapan sadar keselamatan kerja bisa meningkatkan kualitas dan kredibilitas perusahaan, yang kemudian akan berdampak ke pertumbuhan bisnis.
Tujuan
Berdasarkan UU Nomor 1/1970 tentang keselamatan kerja, tujuan K3 yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efiensi dan produktivitas.
Hal ini menjadi sangat penting, karena kesehatan dan keselamatan pegawai yang buruk sangat bisa mengakibatkan turunnya capaian perusahaan serta demotivasi kerja dari para pegawai yang bekerja.
Upaya
Menurut Sugeng Budiono dalam ‘Bunga Rampai Hiperkes dan Kesehatan Kerja’ (2003), penyebab dari terjadinya kecelakaan kerja itu adalah beban kerja (seperti fisik, mental, dan sosial), kapasitas kerja (pendidikan, keterampilan, ukuran tubuh, gizi), dan lingkungan kerja (faktor fisik, kimia, biologi, psikososial).
Maka untuk mencegahnya, terdapat sejumlah upaya yang bisa dilakukan, salah satunya dengan metode HIRARC, yakni Hazard Identification, Risk Assessment, dan Risk Control:
- Identifikasi Bahaya (Hazard Identification), bisa dilakukan misalnya dengan kategorisasi bahaya, seperti bahaya fisik, bahaya mekanik, bahaya elektrik, bahaya kimia, bahaya ergonomi, bahaya kebiasaan, bahaya lingkungan bahaya biologi, dan bahaya psikologi.
- Penilaian Risiko (Risk Assestment), adalah proses penilaian untuk mengidentifikasi potensi bahaya yang dapat terjadi yang bertujuan untuk pengendalian risiko dari proses dan operasi. Penilaian dalam risk assestment, yaitu likehood yang menunjukkan seberapa mungkin kecelakaan terjadi; dan severity yang menunjukkan seberapa parah dampat kecelakaan tersebut. Berdasarkan nilai yang didapat, maka penilaian tingkat risiko akan menunjukkan rendah, menengah, tinggi, atau ekstrem.
- Pengendalian Risiko (Risk Control), adalah cara mengatasi potensi bahaya yang terdapat dalam lingkungan kerja. Potensi bahaya tersebut dapat dikendalikan dengan menentukan skala prioritas terlebih dahulu, berdasarkan lima hirarki: eliminasi, subtitusi, engineering control, administrative control dan alat pelindung diri (APD).
Demikianlah sekilas tentang apa itu K3 dan beberapa hal yang perlu diketahui berkenaan dengannya. Setelah memahami hal ini, diharapkan pengusaha bisa lebih bijak lagi dalam menjaga K3 di lingkungan kerja.