NEWS

APPBI Yakin Pusat Belanja Tetap Tumbuh Meski Ibu Kota Pindah IKN

Jakarta akan tetap jadi pusat perekonomian.

APPBI Yakin Pusat Belanja Tetap Tumbuh Meski Ibu Kota Pindah IKNPengunjung berada di dalam mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
31 July 2024

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengungkapkan pusat belanja di Jakarta tetap berpeluang tumbuh dan makin besar, meski pusat pemerintahan Indonesia akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, Jakarta tetap akan jadi pusat perekonomian nasional meskipun ibu kota beralih ke Kalimantan Timur.

"Dengan beralihnya fokus pemerintah kepada perdagangan, ini akan menjadi peluang buat pusat belanja. Karena pemerintah akan lebih banyak memprioritaskan, memberikan kemudahan, fasilitas dan sebagainya terhadap sektor perdagangan,” katanya usai konferensi pers di Kemendag, Selasa (31/7).

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi memerlukan populasi yang bertumbuh. Jakarta, sebagai pusat ekonomi juga diproyeksikan tak akan mengalami penyusutan penduduk. Jumlah populasi di Jakarta akan didukung oleh pertumbuhan penduduk di kota-kota satelit, seperti Bogor, Tangerang, Bekasi dan Depok.

Selain itu, pusat perbelanjaan di IKN juga tak sertaa merta akan tumbuh signifikan. Ia memperkirakan pertumbuhan pusat belanja di IKN baru akan terlihat dalam dua tahun ke depan.

Untuk mendorong hal ini, pemerintah perlu memberikan insentif berupa tambahan modal bagi investor yang ingin bangun pusat perbelanjaan di IKN. "Saya kira harus ada tambahan satu lagi, permodalan yang mudah dan ringan, karena pusat perbelanjaan itu harus berjuang,” ujarnya.

Penundaan kenaikan PPN

Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja.
Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja. (dok. APPBI)

Untuk mendorong pertumbuhan pusat belanja, Alphonzus menyoroti rencana menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen pada tahun depan. Rencana ini menurutnya harus dikaji kembali, lantaran dapat memberikan pengaruh besar terhadap harga jual yang akan mempengaruhi daya beli masyarakat, khususnya di level ekonomi menengah ke bawah.

"Kalau daya beli masyarakat menurun, transaksi menurun, penjualan turun akan membuat lebih sulit lagi para pelaku usaha," ujar Alphonzus. “Kemudian ada juga isu impor ilegal dan sebagainya, tetapi diharapkan ini akan bisa membantu mengatasi di dalam masa-masa yang kita hadapi.”

Sebagai informasi, penerapan tarif PPN 12 persen tercatat dalam Undang Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU tersebut, upaya menaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan dinaikan kembali menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Meski begitu, dalam UU PPN pasal 7 ayat 3, menyebutkan bahwa pemerintah dapat mengubah tarif PPN yang sudah ditetapkan, paling rendah lima persen dan batas tertinggi 15 persen lewat pembentukan Peraturan Pemerintah (PP).

Indonesia Shopping Festival 2024

Emiten properti grup Sinar Mas Land DUTI membukukan angka pendapatan usaha sebesar Rp3,86 triliun pada 2023.
Ilustrasi mal ITC, unit bisnis PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI) (dok. Duta Pertiwi)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.