Bappebti Wajibkan Pedagang Emas Digital Miliki 10 Ribu Gram Emas Fisik
Hal ini untuk melindungi pelanggan bisa dapat emas fisik.
Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mewajibkan setiap pedagang Emas Digital menyimpan setidaknya 10 ribu gram emas fisik di pengelola tempat penyimpanan, untuk bisa melakukan transaksi.
Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, mengatakan bahwa langkah ini diperlukan untuk melindungi pelanggan dalam mendapatkan kepastian adanya emas fisik di setiap transaksi. “Jumlah tersebut sebanyak 25 persennya dapat berupa uang atau setara kas di depository sehingga pelanggan mendapat kepastian adanya emas fisik dalam setiap transaksi perdagangan emas fisik secara digital,” katanya seperti dikutip dari laman Kemendag, Jumat (27/12).
Menurutnya, Bappebti berkomitmen mengutamakan perlindungan kepada masyarakat dalam optimalisasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), termasuk perdagangan emas fisik secara digital. Dengan demikian, Bappebti memastikan adanya emas fisik sebagai aset yang mendasari dan tersimpan di pengelola tempat penyimpanan.
Aturan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Pertumbuhan perdagangan
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta Karma Senjaya, mengungkapkan bahwa perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan siginifikan. Peningkatan nilai transaksi ini terjadi, salah satunya dipengaruhi kenaikan harga emas di pasar global. Hingga saat ini, emas masih menjadi pilihan masyarakat dalam bertransaksi.
“Selama Januari--November 2024, nilai transaksi emas fisik secara digital mencapai Rp53,3 triliun atau meningkat 556 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yaitu Rp8,1 triliun. Sementara, volumenya mencapai 43,9 ton atau meningkat 430,6 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2023 yaitu sebesar 8,3 ton,” ujar Tirta.
Peningkatan itu terjadi di tengah tantangan ekonomi dan perdagangan global. “Tentu tidak mudah, perlu berbagai upaya strategis untuk mengoptimalkan PBK, termasuk perdagangan emas fisik secara digital agar dapat terus berkembang di masa yang akan datang,” katanya.
Menurutnya, ekosistem perdagangan fisik emas digital sudah terbentuk di Indonesia. Terdapat dua bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia; lembaga kliring berjangka, yakni PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House.
“Ada pula perusahaan yang berperan sebagai pengelola tempat penyimpanan yaitu PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia. Sementara itu, PT ABI Komoditi Berjangka berperan sebagai perantara untuk pedagang emas fisik secara digital. Sedangkan, asosiasi dalam kegiatan ini adalah Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI),” ujar Tirta.