NEWS

Jokowi: Deflasi dan Inflasi Harus Tetap Seimbang dan Terkendali

Keseimbangan harga menjaga semua masyarakat tidak merugi.

Jokowi: Deflasi dan Inflasi Harus Tetap Seimbang dan TerkendaliJokowi saat menjelaskan deflasi dan inflasi kepada media (6/10). (dok. Setkab)
07 October 2024

Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kondisi Deflasi maupun Inflasi dalam perekonomian Indonesia harus bisa terjaga keseimbangannya, dan terkendali agar tak merugikan banyak pihak.

Meski deflasi merupakan kebalikan dari inflasi, namun menurutnya memahami penyebab deflasi sangatlah penting. “Coba dicek betul deflasi itu karena penurunan harga-harga barang, karena pasokannya baik, karena distribusinya baik, karena transportasi enggak ada hambatan atau karena memang ada daya beli yang berkurang?” ujarnya dalam acara Nusantara TNI Fun Run, Minggu (6/10) seperti dikutip dari lama Setkab.

Dengan pengendalian deflasi dan inflasi, maka akan menciptakan stabilitas harga sehingga produsen hingga konsumen tidak akan dirugikan. Oleh karenanya, perlu menciptakan keseimbangan antra harga yang stabil dan kemampuan produsen untuk terus berproduksi.

“Apapun yang namanya deflasi maupun inflasi, keduanya memang harus dikendalikan sehingga harga stabil, tidak merugikan produsen–bisa petani, bisa nelayan, bisa UMKM, bisa pabrikan–tapi juga dari sisi konsumen supaya harga juga tidak naik,” kata Presiden.

Inflasi masih aman

Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan bahwa inflasi tahunan Indonesia masih berada pada level aman di kisaran 1,8 persen. Namun, ia memperingatkan agar inflasi ini tidak semakin rendah dan merugikan produsen, terutama petani dan sektor lainnya.

Dengan demikian, Jokowi memastikan pemerintah akan terus berupaya untuk menjaga kesimbangan antara deflasi dan inflasi. Hal ini diperlukan untuk melindungi produsen maupun konsumen, serta semua sektor yang berkenaan dengan perekonomian negara.

“Menjaga keseimbangan itu yang tidak mudah dan kita akan berusaha terus,” katanya.

Daya beli masih terjaga

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan bahwa rendahnya inflasi menunjukkan hasil kerja pemerintah, terutama dalam optimalisasi operasi pasar murah, fasilitasi distribusi pangan, penyaluran bantuan pangan, pengembangan kios pangan, dan kerja sama antar daerah. Hal ini dilakukan sebagai bagian dalam menjaga stabilitas harga, terutama komoditas pangan.

“Tingkat inflasi Indonesia pada bulan September 2024 tetap rendah dan stabil. Realisasi inflasi Indonesia pada September 2024 terkendali di level sebesar 1,84 persen (yoy), atau lebih rendah dibandingkan Agustus 2024 sebesar 2,12 persen (yoy), dan masih masuk dalam rentang target 2,5 persen ±1 persen,” kata Haryo seperti dikutip dari lama Kemenko Perekonomian.

Sementara itu, deflasi yang terjadi secara bulanan, pada September 2024, kata Haryo, disebabkan oleh penurunan harga pada komponen harga bergejolak (volatile food) yang mengalami deflasi sebesar 1,34 persen (mtm).

Menurut Haryo, penurunan harga sejumlah komoditas pangan, seperti cabai merah, cabai rawit, telur ayam ras, daging ayam ras, dan tomat, didorong oleh masih berlangsungnya musim panen di sejumlah daerah sentra produksi.

“Secara tahunan, komponen harga bergejolak masih mengalami inflasi sebesar 1,43 persen (yoy), berada dalam sasaran di bawah 5 persen sesuai hasil high level meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) 2024,” ujarnya.

Sedangkan, komponen inti yang mencerminkan daya beli masyarakat mengalami inflasi sebesar 0,16 persen (mtm) atau 2,09 persen (yoy). Hal ini terutama dipengaruhi oleh kenaikan harga kopi bubuk seiring meningkatnya harga kopi dunia dan biaya akademi atau Perguruan Tinggi.

“Kenaikan inflasi inti juga sejalan dengan tren peningkatan belanja masyarakat sebagaimana laporan Perkembangan Belanja Masyarakat Terkini oleh Bank Mandiri pada September 2024. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat tetap memiliki daya beli yang kuat yang mendukung momentum pertumbuhan ekonomi,” ujar Haryo.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.