Mengenal Sentralisasi dan Dampaknya pada Kehidupan Bernegara
Sentralisasi adalah kendali penuh secara terpusat.
Jakarta, FORTUNE – Sistem sentralisasi menyebabkan pembangunan yang tidak merata di Indonesia. Istilah tersebut seringkali terdengar pada masa reformasi Indonesia di tahun 1998. Namun, apa sebenarnya makna sentralisasi yang sebenarnya dalam kehidupan bernegara?
Berdasarkan kata dasarnya, yakni sentral–berarti pusat atau tengah–sentralisasi adalah sebuah sistem yang menyatukan segala sesuatu ke satu bagian terpusat. Dalam pemerintahan, sentralisasi berarti semua hal terkait pemerintahan dikendalikan oleh pemerintah pusat, termasuk wewenang dan berbagai tanggung jawab yang mengikuti.
Sentralisasi membuat pemerintah pusat memiliki wewenang terbesar, di mana pemerintah pusat mengeluarkan keputusan dan kebijakan sesuai undang-undang. Konsep ini adalah kebalikan dari desentralisasi yang bermakna pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dari pusat ke bagian-bagian di bawahnya.
Sentralisasi di Indonesia
Untuk memahami lebih jauh tentang sentralisasi, kita bisa mempelajarinya dari sejarah yang pernah dilalui oleh bangsa Indonesia pada masa orde baru. Pada saat itu, sentralisasi digunakan negara untuk mengontrol kekuasaan terhadap berbagai sektor seperti politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan, hingga sosial dan kebudayaan.
Sistem ini memusatkan segala keputusan pada pemerintah pusat yang berada di Kota Jakarta atau Pulau Jawa, termasuk pendapatan daerah yang harus disetor kepada pusat dan dikembalikan kepada daerah dalam pengaturan yang dilakukan di pemerintah pusat. Akhirnya, sistem ini runtuh pada masa reformasi dan mengarahkan Indonesia pada sebuah sistem otonomi daerah yang menyerupai desentralisasi.
Dampak negatif
Menurut buku Pengantar Ilmu Politik karta Yusa Djuyandi (2017), sistem sentralisasi membuahkan sejumlah dampak negatif di sejumlah sektor pemerintahan. Sebagai contoh, dalam bidang ekonomi, sentralisasi memusatkan keuangan pada pemerintah pusat, sehingga daerah tidak punya kesempatan mengatur ekonominya. Pertumbuhan di tiap daerah pun bisa terhambat karena birokrasi yang terpusat dan bertele-tele.
Dalam bidang politik, seperti yang terjadi di masa orde baru, daerah tidak bisa mengembangkan pemerintahannya karena bergantun pada berbagai keputusan yang dibuat di pusat. Dengan demikian, politik demokrasi pun tidak bisa berjalan baik, karena kekuasaan hanya dikuasai oleh sebagian elit politik.
Sementara pada sektor sosial budaya, sentralisasi menyebabkan dominasi pemerintah pusat dalam menggerakkan seluruh akvitas negara dan bisa membuat eksistensi daerah yang memiliki keunikan serta dinamika sosialnya sendiri, menjadi tergerus. Sedangkan, pada lini keamanan, organisasi militer jadi lebih menonjol karena menjadi alat negara untuk menjalankan kekuasaannya secara terpusat.
Dampak positif
Ada dampak negatif, tentu diiringi dengan dampak positif. Dari sisi ekonomi, sentralisasi memberikan peluang perekonomian daerah menjadi lebih terarah dan teratur, karena segala sesuatunya diputuskan di pusat dan daerah hanya tinggal mengikuti arahannya saja.
Kemudian, dari sisi politik, sistem sentralisasi sebenarnya akan lebih memudahkan pemerintah daerah, karena segala keputusan politik pun diambil dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Artinya, berbagai gejolak dan permasalahan yang timbul akibat kebijakan bagi masyarakat pun menjadi perhatian dari pemerintah pusat.
Sedangkan, dalam bidang sosial budaya, sentralisasi bisa memperkuat persatuan dan mengurangi perpecahan yang disebabkan oleh sifat-sifat kedaerahan. Lalu, jaminan pertahanan dan keamanan pun lebih kuat, karena pelaksanaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat sepenuhnya.
Beda sentralisasi, desentralisasi, dan otonomi daerah
Sentralisasi adalah sistem pemerintahan di mana semua kekuasaan berada di pusat. Lawan dari istilah ini ialah, desentralisasi yang diartikan sebagai sistem pemerintahan yang banyak mendelegasikan keputusan dan wewenang kekuasaan kepada pemerintah daerah. Sementara, otonomi daerah adalah wewenang sebuah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menurut Widjaja, otonomi daerah adalah salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.